Sat Resnarkoba Polres Lebak Amankan Pengedar Obat Tanpa Izin, Ratusan Butir Tramadol dan Heximer Disita

Pelaku Ai berikut barang bukti.

LEBAK, HITAM PUTIH – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak, Polda Banten, berhasil mengamankan seorang warga Desa Kaduagung Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, yang diduga menjadi pengedar obat-obatan tanpa izin edar. Penangkapan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran obat ilegal di wilayah tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Epi Cepiana, membenarkan penangkapan ini.

“Ya benar, jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan pelaku berinisial Ai (27) pada Jumat, 17 Januari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah pos ronda yang beralamat di Kampung Pasir Kaloncing Pematang, Desa Kaduagung Tengah, Kecamatan Cibadak,” ujar Epi pada Sabtu, 18 Januari 2025.

Dari pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk 217 butir obat jenis Tramadol HCI, 131 butir Heximer, satu unit ponsel Oppo A3X berwarna biru, dan uang tunai sebesar Rp651.000 yang diduga hasil penjualan obat ilegal.

“Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak akan terus memberantas peredaran narkoba dan obat tanpa izin edar di wilayah hukum Polres Lebak. Ini sesuai dengan instruksi Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki,” tambah Epi.

Epi juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan peredaran narkoba dan obat tanpa izin edar di Kabupaten Lebak,” ucapnya.

Pelaku Ai kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran ini adalah 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.(edijun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *