Publik Figur dan Sopir Pribadinya Ditangkap Akibat Penyalahgunaan Narkoba di Lebak

Publik Figur dan Sopir Pribadinya Ditangkap Akibat Penyalahgunaan Narkoba di Lebak

BANTEN, HITAM PUTIH – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten berhasil mengamankan dua orang terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kedua tersangka berinisial BS, yang diketahui merupakan seorang tokoh masyarakat di Kabupaten Lebak, dan DN, yang berprofesi sebagai sopir pribadi BS.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 31 Juli 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Lokasi penggerebekan berada di lantai dua sebuah ruko di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Desa Kaduagung, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.

Kepala Ditresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan, membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.

“Penangkapan dilakukan setelah kami menerima laporan dari masyarakat dan melakukan penyelidikan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/ /VII/2025,” ujar Wiwin Setiawan, dalam keterangan Bidhumas, Minggu (3/8/25)..

Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan sabu. Barang bukti yang diamankan antara lain:

•Tiga buah alat hisap (bong)

•Empat bungkus plastik klip bening bekas isi sabu

•Dua korek api yang telah dimodifikasi

•Satu unit iPhone 13 Pro Max

•Satu unit Infinix Hot 50

•Dua pot urine yang hasilnya positif narkoba untuk BS dan DN

Dalam pemeriksaan, tersangka BS mengaku telah mengonsumsi sabu selama empat tahun terakhir. Ia berdalih penggunaan narkoba tersebut dilakukan untuk mengurangi rasa nyeri akibat penyakit asam urat serta untuk menambah semangat dalam beraktivitas.

Sementara itu, tersangka DN mengaku hanya ikut mengonsumsi sabu karena sering bersama BS. DN tidak memiliki motivasi lain selain meniru perilaku majikannya.

“BS membeli sabu seharga Rp400 ribu dari seseorang berinisial IZ, yang kini telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang),” ungkap Wiwin.

Saat ini, BS masih tercatat aktif menjabat dalam sejumlah organisasi kemasyarakatan lokal, termasuk sebagai Ketua Dewan Pembina dan Dewan Penasehat.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

Menutup keterangan persnya, Kombes Pol Wiwin Setiawan mengimbau peran serta masyarakat dalam memerangi narkotika.

“Kami berharap masyarakat terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya. Pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama semua pihak demi melindungi generasi bangsa,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *