Proyek Sampah Bermasalah, Kepala DLH Tangsel Resmi Ditahan Kejati Banten

WL, Kepala DLH Tangsel saat digiring petugas. (Foto: Dok/Kejati Banten).

HITAMPUTIH.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi menahan WL, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan sampah yang dilakukan secara tidak sesuai aturan.

Penahanan terhadap WL dilakukan setelah penyidik menemukan bukti keterlibatannya dalam penunjukan lokasi pembuangan sampah yang tidak sah secara hukum.

Penahanan ini diumumkan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, SH., MH., dalam keterangan kepada media, Selasa 15 April 2025.

Ia menjelaskan bahwa WL akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Serang.

“Status hukum tersangka WL masih sama seperti sebelumnya. Namun hari ini penyidik meningkatkan proses penanganan perkara dengan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” ujar Rangga.

Diduga Libatkan Pihak Lain

Dalam penyidikan, WL diduga bekerja sama dengan seorang pihak bernama Zeki Yamani dalam menentukan lokasi pembuangan sampah. Namun, lokasi-lokasi tersebut ternyata tidak memenuhi standar Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

Sejumlah titik pembuangan ditemukan berada di lahan milik pribadi yang tidak memiliki status sebagai TPA resmi.

Beberapa lokasi pembuangan yang teridentifikasi meliputi:

••Desa Cipodas dan Desa Sukasari di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor

••Tiga titik pembuangan di Kabupaten Pandeglang

••Desa Gintung dan Desa Jatiwaringin

••Beberapa titik lain di Kabupaten Bekasi.

Menurut Rangga, “Lahan-lahan ini bekerja sama dengan perusahaan tertentu, tapi nyatanya merupakan milik perorangan. Artinya, bukan TPA resmi dan tidak memenuhi kriteria teknis serta administratif sebagaimana diatur oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup.”

Dampak Lingkungan dan Aliran Dana

Penggunaan lahan ilegal sebagai tempat pembuangan sampah menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan. Salah satu wilayah yang terdampak adalah Desa Gintung, Kabupaten Tangerang, di mana warga mengeluhkan pencemaran akibat pembuangan sampah sembarangan.

Penyidik juga mendalami aliran dana yang terkait dalam proyek ini. Untuk itu, mereka telah berkoordinasi dengan auditor, termasuk dari Kantor Akuntan Publik.

“Tersangka WL diduga menjadi aktor intelektual atau intellectual dader dalam kasus ini,” tambah Rangga.

Penyidikan Terus Berlanjut

Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Salah satu yang akan dipanggil adalah mantan Kepala Seksi di DLH Kota Tangsel yang diduga menerima arahan langsung dari WL.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat bukti dan mengungkap potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, WL disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Kejati Banten menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara transparan dan profesional, dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *