Premanisme Berkedok LSM, Polisi Tangkap Ketua MPL Diduga Peras Perusahaan di Jawilan hingga Ratusan Juta

Ditreskrimum Polda Banten saat menggelar konferensi pers, Rabu (11/6/25,)

SERANG, HITAM PUTIH -Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menggelar konferensi pers pada Rabu, 11 Juni 2025, untuk menjelaskan penangkapan terhadap ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL) yang diduga melakukan tindak premanisme.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, menegaskan bahwa pihak kepolisian terus berkomitmen memberantas praktik premanisme di wilayah hukumnya. Ia mengungkapkan bahwa ketua LSM MPL berinisial MS (51 tahun) diduga memeras sebuah perusahaan pengelola limbah, PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI).

“Salah satu modus yang dilakukan oleh MS adalah membuat laporan seolah-olah telah terjadi pencemaran lingkungan oleh PT WPLI, lalu menyampaikannya ke Kementerian Lingkungan Hidup,” ujar Kombes Didik Hariyanto.

“Tujuannya adalah menuntut perusahaan agar memberikan dana pembinaan organisasi sebesar Rp15 juta per bulan selama 20 bulan, serta dana operasional sebesar Rp100 juta. Total kerugian perusahaan mencapai Rp400 juta.” imbuhnya.

Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan kronologi kasus tersebut. Menurutnya, peristiwa ini berawal pada tahun 2017 saat LSM MPL melaporkan dugaan pencemaran lingkungan di sekitar Desa Parakan oleh PT WPLI. Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dengan beberapa kali pertemuan antara kedua belah pihak.

Dalam salah satu pertemuan, LSM MPL mengajukan permintaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar Rp25 juta, agar disalurkan melalui mereka. Namun, PT WPLI memilih menyalurkan langsung dana CSR kepada masyarakat melalui kantor Desa Parakan. Hal ini membuat LSM MPL kembali membuat laporan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Juli 2020.

Sebagai tindak lanjut, kedua pihak menandatangani Surat Pernyataan Bersama pada 9 September 2020.

“Pada saat itu, pihak LSM MPL memaksa perusahaan memberikan dana pembinaan Rp15 juta per bulan. Karena dalam kondisi tertekan, perusahaan menyetujuinya dan memberikan dana itu hingga Oktober 2022.” jelasnya.

Namun, dugaan pemerasan berlanjut. Pada November 2023, MS kembali menghubungi Direktur PT WPLI, Ipe Priyana, melalui pesan WhatsApp. Kali ini, ia meminta sejumlah barang, termasuk satu unit mobil Toyota Avanza, Toyota Sigra, Isuzu Elf, tiga unit sepeda motor, dua unit komputer, dua laptop, satu printer, dan satu ponsel iPhone 14 Pro Max.

Permintaan tersebut disertai ancaman bahwa jika tidak dipenuhi, pihak LSM akan kembali melaporkan PT WPLI ke Kementerian Lingkungan Hidup maupun ke lembaga lain.

Aparat kepolisian akhirnya melakukan penangkapan terhadap MS pada Kamis, 5 Juni 2025, di rumahnya yang beralamat di Kampung Cibuntu, Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/153/VI/2025/Ditreskrimum.

“Setelah penangkapan, tersangka langsung ditahan di Rutan Polda Banten sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/136/VI/2025/Ditreskrimu,” ungkap Kombes Dian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 368 juncto Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berkelanjutan. Ancaman pidana atas pelanggaran ini adalah hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *