JAKARTA – Bareskrim Polri menyatakan bahwa dokumen ijazah milik mantan Presiden Republik Indonesia ke-7, Ir. H. Joko Widodo, adalah asli dan sah. Pernyataan ini disampaikan setelah dilakukan penyelidikan secara menyeluruh serta pemeriksaan forensik atas dokumen tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyelidikan melibatkan pemeriksaan terhadap 39 orang saksi. Para saksi tersebut terdiri atas pihak Universitas Gadjah Mada (UGM), dosen, alumni, serta pihak dari sekolah menengah atas tempat Joko Widodo menempuh pendidikan.
Laporan yang mempersoalkan keabsahan ijazah tersebut sempat mengaitkan dugaan pelanggaran terhadap beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 263, 264, dan 266. Selain itu, laporan juga menyinggung Pasal 68 dalam Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Namun, hasil penyelidikan menunjukkan tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam perkara tersebut. Dokumen ijazah dinyatakan sah berdasarkan uji forensik terhadap dokumen fisik dan pembanding.
“Ijazah asli S1 dengan nomor 1120 telah diuji secara forensik, dan dinyatakan identik dengan dokumen pembanding. Skripsi juga ditemukan dan terbukti dibuat dengan mesin ketik serta teknik cetak sesuai periode 1985,” ujar Brigjen Djuhandhani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis (22/5/2025).
Pernyataan resmi ini diharapkan dapat mengakhiri berbagai spekulasi dan disinformasi yang selama ini berkembang di masyarakat terkait keabsahan dokumen pendidikan Presiden Joko Widodo.