Tegas Polres Tasikmalaya Kota Tindak Pengendara Knalpot Brong Demi Kenyamanan Warga

TASIKMALAYA | HITAM PUTIH – Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya Kota menindak tegas pengendara yang menggunakan knalpot brong dalam razia yang digelar di Jalan Rancabango, Kamis (3/7/2025). Operasi ini dipimpin langsung oleh IPTU Dede selaku Kanit Turjawali Satlantas Polres Tasikmalaya Kota.

Langkah tersebut merupakan perintah langsung dari Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh. Faruk Rozi, melalui Kasat Lantas AKP Riki. Penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di wilayah hukum Kota Tasikmalaya.

Petugas menargetkan sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, yang menimbulkan kebisingan dan meresahkan warga. Dalam razia tersebut, sejumlah kendaraan berhasil diamankan dan langsung ditindak sesuai prosedur yang berlaku.

> “Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi masyarakat. Knalpot brong tidak hanya melanggar aturan, tapi juga sangat mengganggu ketenangan warga,” ujar AKBP Moh. Faruk Rozi kepada awak media.

 

Pihak kepolisian mengimbau seluruh pengguna kendaraan bermotor agar mematuhi aturan lalu lintas dan tidak melakukan modifikasi yang dapat merugikan orang lain, termasuk penggunaan knalpot brong.

Polres Tasikmalaya Kota menegaskan bahwa razia semacam ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk keseriusan dalam menindak pelanggaran lalu lintas yang berdampak langsung terhadap kenyamanan publik.

Status Terkini: Kegiatan penindakan akan dilanjutkan secara rutin di berbagai titik rawan pelanggaran di wilayah Kota Tasikmalaya.

Penulis: Arison

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *