Polres Lebak Ungkap 29 Kasus Narkoba dalam Lima Bulan, Hasil Kolaborasi Lintas Sektor

Terduga pelaku berikut barang bukti Narkoba.

LEBAK – Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak, di bawah naungan Polda Banten, berhasil mengungkap 29 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang sepanjang Januari hingga 20 Mei 2025. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 30 orang sebagai tersangka.

Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Lebak, AKP Epy Cepiana, SH, menjelaskan bahwa seluruh tersangka saat ini sedang diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Semua tersangka narkoba itu diproses secara hukum guna memberikan efek jera,” ujar Epy Cepiana, Kamis (22/5/2025).

Dari total 29 kasus, rincian jenis barang bukti terdiri dari 14 kasus sabu-sabu, 14 kasus obat terlarang, dan satu kasus psikotropika. Para tersangka berasal dari berbagai latar belakang sosial dan usia, mulai dari pelajar, mahasiswa, pekerja bangunan, nelayan, hingga anak yang berhadapan dengan hukum.

Menurut AKP Epy, pihaknya membedakan penanganan antara pelaku pengedar dan pengguna.

“Kami memproses hukum bagi bandar dan pengedar, namun untuk pemakai dilakukan rehabilitasi,” katanya.

Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari kerja lapangan yang intensif serta informasi yang diberikan oleh masyarakat.

“Kami bekerja keras untuk mengungkap kasus peredaran narkoba, meski keterbatasan petugas di lapangan dan wilayah Lebak yang sangat luas,” ujar Epy.

Pihaknya menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan secara tunggal oleh institusi kepolisian. Diperlukan kolaborasi lintas sektor dengan berbagai pihak seperti tokoh masyarakat, ulama, dan komunitas lokal.

“Peran masyarakat sangat penting karena mereka yang mengetahui kondisi di lapangan. Dengan kerja sama, kita bisa memutus mata rantai peredaran narkoba,” jelasnya.

Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Satres Narkoba Polres Lebak juga aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Salah satu kegiatan melibatkan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dan DPRD setempat.

“Kami belum lama ini melibatkan KNPI dan DPRD setempat dalam sosialisasi dan edukasi pemberantasan serta pencegahan narkoba,” ujarnya.

AKP Epy menyebutkan bahwa wilayah Lebak memiliki kerentanan terhadap peredaran narkoba karena letaknya yang strategis. Kabupaten ini berbatasan langsung dengan Bogor, Tangerang, Serang, serta DKI Jakarta dan juga memiliki akses laut ke Samudera Hindia serta Selat Sunda bagian selatan.

“Ini menjadikan Lebak sebagai jalur yang rawan dimanfaatkan oleh jaringan narkoba nasional,” ucapnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan mencapai 12 tahun penjara.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, KH Ahmad Hudori, memberikan apresiasi atas kinerja Polres Lebak dalam menangani kasus narkoba.

“Kita berharap kepolisian dapat menangkap pelaku-pelaku narkoba guna melindungi masyarakat, karena banyak korban pecandu barang haram itu kehilangan masa depan, bahkan hingga meninggal,” kata KH Ahmad Hudori.

Ia menegaskan bahwa dalam pandangan Islam, narkoba merupakan barang haram dan menjadi musuh negara. Oleh karena itu, perlu pemberantasan secara menyeluruh dan berkelanjutan.(yana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *