Polres Lebak Ungkap 24 Kasus Kriminal dan Sita 207 Knalpot Brong dalam Sebulan

Konperensi pers Polres Lebak Ungkap 24 Kasus Kriminal dan Sita 207 Knalpot Brong dalam Sebulan, Senin (10/2/25).

LEBAK, HITAM PUTIH – Dalam satu bulan terakhir, Kepolisian Resor (Polres) Lebak, Polda Banten, berhasil mengungkap 24 kasus tindak pidana serta menyita 207 knalpot brong. Pengungkapan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba), dan Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Lebak.

Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki, SIK, MH, mengungkapkan bahwa dari total kasus yang diungkap, 16 di antaranya merupakan kasus kriminal umum yang ditangani oleh Sat Reskrim. Kasus tersebut terdiri dari delapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang melibatkan ponsel, satu kasus pencurian biasa, dua kasus pencabulan, satu kasus pelanggaran Undang-Undang Darurat, serta satu kasus penipuan.

Sementara itu, Sat Resnarkoba berhasil mengungkap delapan kasus narkotika dan obat-obatan terlarang. Empat di antaranya merupakan kasus penyalahgunaan sabu, sementara empat kasus lainnya berkaitan dengan peredaran obat tanpa izin edar.

Selain itu, Polres Lebak juga menindak penggunaan knalpot brong yang meresahkan masyarakat. Berdasarkan laporan yang masuk melalui layanan aduan 110 dan media sosial, Sat Lantas Polres Lebak menyita 207 knalpot brong selama Januari hingga Februari 2025.

Barang Bukti dan Tersangka Diamankan

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polres Lebak berhasil mengamankan 18 pelaku kejahatan yang ditangani oleh Sat Reskrim. Selain itu, sepuluh unit sepeda motor yang diduga hasil curian juga berhasil diamankan.

Sementara itu, dari kasus yang ditangani Sat Resnarkoba, delapan tersangka berhasil ditangkap. Barang bukti yang disita antara lain 8,31 gram sabu, 1.069 butir tramadol, serta 2.580 butir heximer.

Kapolres Himbau Masyarakat Waspada dan Aktif Melapor

Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki, mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan, terutama pencurian kendaraan bermotor.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dalam memarkirkan sepeda motor. Gunakan kunci ganda untuk mengantisipasi atau mencegah tindak pidana pencurian sepeda motor,” ujar Zaki, Senin (10/2/2025).

Terkait peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang, Zaki menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas.

“Kami sangat fokus dan memberikan perhatian khusus terhadap peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang karena ini bisa merusak generasi muda. Tolong sampaikan kepada kami jika ada informasi terkait peredaran narkoba di Lebak. Kami akan bertindak tegas. Kabupaten ini harus bersih dari narkoba,” tegasnya.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan pengaduan yang tersedia.

“Silakan masyarakat Kabupaten Lebak yang ingin melaporkan atau mengadukan sesuatu menggunakan layanan 110 Polres Lebak atau melalui media sosial Polres Lebak,” tutupnya.

Pada konferensi pers ini, Kapolres Lebak didampingi oleh Wakapolres Lebak, Kompol Nono Hartono, SH, MH, serta sejumlah pejabat utama Polres Lebak, termasuk Kasat Reskrim AKP Wisnu Adicahya, SIK, Kasat Lantas AKP M. Hafidz, S.T., S.H., M.A., Kasat Resnarkoba AKP Epi Cepiana, SH, dan Kasihumas Polres Lebak Iptu Aminarto.(edijun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *