Polda Jambi Bongkar Dua Kasus Besar Narkoba dan TPPU Jaringan Fredy Pratama, 5,5 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Disita Senilai Rp7,7 Miliar

JAMBI, HITAM PUTIH – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil mengungkap dua kasus besar peredaran narkoba selama bulan Juni 2025. Dalam pengungkapan tersebut, lima orang tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti yang bernilai miliaran rupiah.

Empat tersangka yang ditangkap berinisial HR, AR, AT, dan FB. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa 5,5 kilogram sabu-sabu dan 2.186 butir pil ekstasi. Nilai total dari barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp7,7 miliar.

Selain itu, Ditresnarkoba Polda Jambi juga menangkap tersangka berinisial SR. Ia diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan jaringan narkotika Fredy Pratama, jaringan besar yang dikenal terorganisir dan lintas wilayah.

Para tersangka saat ini dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal ini menunjukkan keseriusan kepolisian dalam menindak kejahatan narkoba dan seluruh jaringan yang terlibat, termasuk tindak pidana yang menyertainya seperti pencucian uang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dr. Ernesto Saiser, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam mendukung program pemerintah.

“Ini adalah bentuk komitmen kami mendukung Asta Cita Presiden, yakni mewujudkan Indonesia yang bebas dari narkoba. Kami akan terus bekerja keras, bersinergi dengan masyarakat, dan memanfaatkan intelijen modern untuk menggulung jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya,” ungkap Kombes Ernesto dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Kamis (3/7/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *