BANTEN, HITAM PUTIH – Pemerintah Provinsi Banten secara resmi memperpanjang masa pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025. Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025.
Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan kelanjutan dari program sebelumnya, yang diatur dalam Kepgub Nomor 170 Tahun 2025 dan berlaku hingga 30 Juni 2025. Perpanjangan ini dimulai pada 1 Juli dan akan berlangsung selama empat bulan ke depan.
Andra Soni menyampaikan bahwa keputusan memperpanjang masa pembebasan pajak didasarkan pada hasil evaluasi serta masukan dari masyarakat.
“Menjelang berakhirnya masa pembebasan pokok dan/atau sanksi PKB di Provinsi Banten, saya mendapatkan saran, masukan, dan juga permohonan dari masyarakat,” ujar Andra Soni saat meninjau layanan di Kantor Samsat Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Kamis (26/6/2025).
Ia menambahkan bahwa antusiasme masyarakat dalam membayar pajak serta kondisi perekonomian saat ini menjadi pertimbangan utama dalam memperpanjang kebijakan tersebut.
“Kami Pemprov Banten memutuskan akan memperpanjang masa pembebasan untuk pokok dan sanksi PKB di bawah tahun 2025. Dan cukup melakukan pembayaran untuk tahun 2025 saja,” jelasnya.
Gubernur Andra Soni mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini dan tidak menunda hingga waktu berakhir.
“Jangan menunggu nanti waktunya habis kembali. Walaupun saya mendengar banyak masyarakat membutuhkan waktu untuk mengumpulkan uang, seperti para pengemudi ojek dan lainnya,” katanya.
Ia juga optimistis bahwa program ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjadi wajib pajak yang taat.
“Saya yakin program ini membantu masyarakat dalam rangka menjadi warga yang taat pajak,” sambungnya.
Dalam kunjungannya, Andra Soni turut menginstruksikan kepada seluruh jajaran pelayanan di kantor samsat untuk meningkatkan mutu layanan kepada masyarakat.
“Kepada kepala Samsat, saya minta untuk melakukan terobosan dalam rangka memberikan pelayanan terbaik,” tegasnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Rita Prameswari, menyatakan bahwa pihaknya segera melakukan koordinasi dengan seluruh kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat di Provinsi Banten.
“Kita mengimbau kepada kepala UPT Samsat untuk mempersiapkan lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.
Rita juga menyebutkan bahwa peningkatan pelayanan akan mencakup penambahan personel serta perluasan jangkauan pelayanan untuk menghindari antrean panjang.
“Mungkin akan ada tambahan personil, baik dari pihak kepolisian maupun dari kami. Target kita membantu masyarakat di tengah kondisi perekonomian saat ini,” tutupnya.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Yudi Wibowo, Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan Maria Teresa Suhardja, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Banten Beni Ismail, dan Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Provinsi Banten Arif Agus Rakhman.