Pemkab Serang Pastikan RTRW Baru Sesuai dengan Aturan LSD

Pemkab Serang meninjau revisi RTRW 2025 agar selaras dengan kebijakan pusat dan daerah mencakup zona industri, pertanian, dan lahan sawah dilindungi.

SERANG, HITAM PUTIH – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR), saat ini tengah melakukan peninjauan kembali (review) revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Langkah ini diambil sebagai bagian dari kebijakan Pemerintah Pusat, melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta menyesuaikan dengan kebijakan Provinsi Banten.

Kepala DPUPR Kabupaten Serang, Yadi Priyadi Rochdian, menyampaikan hal ini setelah membuka Rapat Persiapan Peninjauan Kembali RTRW Kabupaten Serang Tahun 2025, yang diselenggarakan di Aula Tb. Suwandi, pada Rabu, 12 Februari 2025.

Penyesuaian RTRW dengan Kebijakan Pusat dan Daerah

Menurut Yadi, revisi RTRW dilakukan setiap lima tahun sekali. Mengingat RTRW Provinsi Banten telah direvisi pada tahun 2023, maka Kabupaten Serang juga harus menyesuaikan dengan kebijakan dari ATR/BPN dan instansi terkait lainnya. Hal ini mencakup zona pertanian, perikanan, serta sektor lainnya.

“Perubahan (RTRW) dilakukan 5 tahun sekali. Jika RTRW Provinsi Banten sudah melakukan perubahan RTRW di tahun 2023, kita juga harus mengikuti kebijakan Pusat ATR/BPN, seperti instansi lain, baik untuk (lahan) pertanian, perikanan, atau zona lainnya. Kita juga menyesuaikan dengan kepemimpinan yang baru,” ujar Yadi.

Tahapan Peninjauan Kembali RTRW

Sebelum perubahan Peraturan Daerah (Perda) RTRW, terdapat tahapan peninjauan kembali yang harus dilakukan. Proses ini melibatkan koordinasi antara Pemkab Serang, Pemerintah Provinsi Banten, serta Kementerian ATR/BPN.

“Peninjauan kembali dilakukan untuk menyesuaikan program dengan kebijakan pusat, provinsi, dan kebijakan lembaga lainnya. Apalagi, kita kan pemerintahan baru yang memiliki program atau kebijakan baru, sehingga harus menyesuaikan dengan kebijakan yang lebih tinggi,” jelas Yadi.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa langkah ini juga bertujuan untuk menginventarisasi tata ruang di Kabupaten Serang, baik untuk zona pertanian maupun industri, agar sesuai dengan kebijakan di tingkat lebih tinggi.

Dampak Revisi RTRW terhadap Tata Ruang Kabupaten Serang

Meskipun ada revisi, Yadi memastikan bahwa tidak akan ada perubahan signifikan dalam tata ruang Kabupaten Serang. Hal ini tetap harus memperhatikan ketentuan mengenai Lahan Sawah Dilindungi (LSD) serta zona industri yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

“Maka, peninjauan kembali RTRW ini harus benar-benar dianalisis secara bersama-sama. Harapan kami, lebih cepat, sehingga di 2026 ketika peninjauan kembali selesai, kita baru bisa membuat Perda. Kami berharap di 2026 sudah bisa terbentuk untuk perdanya,” tambah Yadi.

Landasan Hukum Revisi RTRW

Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Kabupaten Serang, Muhammad Furqon, menjelaskan bahwa revisi RTRW didasarkan pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021, yang memberikan kesempatan kepada daerah untuk melakukan revisi setiap lima tahun.

“Ada hal atau isu-isu yang memang aktual dan update, itu juga kita respon dalam proses perubahan RTRW Kabupaten Serang,” kata Furqon.

Selain itu, revisi RTRW juga harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah Provinsi Banten Tahun 2023 serta program strategis lainnya yang akan diterapkan di Kabupaten Serang.

“Jadi, kebijakannya seperti apa, kita mengikuti. Selain itu, mungkin ada program strategis lainnya,” pungkasnya.

Dengan adanya peninjauan ulang ini, diharapkan RTRW Kabupaten Serang dapat selaras dengan kebijakan pusat dan daerah, sehingga mampu mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *