44 Orang Diciduk di Kasino Bandung, Uang Miliaran Disita Polisi

BANDUNG, HITAM PUTIH– Sebuah kasino ilegal di jantung Kota Bandung akhirnya dibongkar aparat. Total 44 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi yang mengejutkan publik, mulai dari pemain, karyawan, hingga bos besar di balik meja judi.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Setiawan, dalam keterangannya yang disampaikan langsung dari lokasi penggerebekan di kawasan Kosambi, mengungkap skema besar di balik praktik judi bertajuk Ada Casino. Kasino ini ternyata bukan kaleng-kaleng — beroperasi rapi, punya ruang VIP, hingga sistem chip layaknya kasino di film-film.

44 Orang Diamankan, Uang Miliaran Disita

Irjen Rudi menyebut total 44 orang telah ditetapkan sebagai tersangka:

  • 18 orang sebagai pemain
  • 24 orang sebagai karyawan
  • 2 orang sebagai penyelenggara utama

Dua nama mencuat dalam penyidikan:

  • HP, sang pemilik tempat sekaligus pemodal utama,
  • CW, pengawas operasional yang memastikan kasino ini berjalan mulus setiap harinya.

“Kami amankan uang tunai Rp 359,6 juta dari lokasi. Selain itu, ada uang dalam empat rekening dengan total mencapai Rp 2,7 miliar,” ungkap Rudi, Rabu (18/6/2025).

Bukan Warung Kopi, Tapi Kasino Rasa Vegas

Kasino ilegal ini menyediakan dua jenis permainan: kartu baccarat dan niu-niu. Aktivitasnya berlangsung di tiga ruangan, termasuk dua ruangan VIP yang lebih eksklusif. Tersedia enam meja untuk pemain reguler, dan masing-masing meja bisa menampung tujuh pemain plus satu bandar.

Sistem taruhan diatur dengan rapi menggunakan chip. Nilainya pun tak main-main:

  • Chip 100 = Rp 100 ribu
  • Chip 500 = Rp 500 ribu
  • Chip 1000 = Rp 1 juta

Taruhan dibuka dari minimal Rp 100 ribu hingga maksimal Rp 10 juta per putaran. Bayangkan, dari satu hari operasi saja, keuntungan yang diincar bisa mencapai Rp 300 juta!

Jerat Hukum Menanti

Para tersangka kini harus berhadapan dengan hukum. Mereka dijerat dengan:

  • Pasal 303 KUHPidana (perjudian), dan/atau
  • Pasal 55 KUHPidana (ikut serta dalam tindak pidana)
    Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Dunia judi memang penuh tipu daya, dan ternyata — ada di sekitar kita. Tapi hukum tak tidur. Satu persatu praktik ilegal seperti ini akan terus dibongkar demi ketertiban dan keamanan masyarakat.

Penulis: Arison

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *