KDM Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar hingga September

KDM Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar hingga September

BANDUNG | HITAM PUTIH – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jawa Barat resmi diperpanjang hingga 30 September 2025. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan keputusan ini diambil karena tingginya antusiasme warga yang memanfaatkan program tersebut sejak pertama kali diluncurkan pada 20 Maret 2025.

“Karena antrean orang yang membayar pajak kendaraan motornya masih panjang, kami memperpanjang masa berlaku pengampunan pajak bagi penunggak pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat,” kata Dedi Mulyadi melalui akun Instagram resminya, Jumat (27/6/2025).

Antusiasme Warga Dorong Perpanjangan Program

Sejak diberlakukan, ribuan warga dari berbagai daerah di Jawa Barat mendatangi kantor Samsat untuk mengurus administrasi kendaraan. Proses yang dilayani meliputi pembayaran pajak, mutasi, bea balik nama (BBN), hingga duplikat STNK.

Beberapa warga bahkan datang lebih pagi sebelum layanan dibuka demi mendapatkan formulir cek fisik, mengingat selama program berlangsung diberlakukan sistem kuota harian untuk wajib pajak.

Jasa Raharja Berikan Diskon SWDKLLJ

Dedi Mulyadi yang akrab disapa KDM juga mengumumkan kebijakan baru dalam program ini. Salah satunya adalah potongan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari PT Jasa Raharja.

“Kali ini ada perbedaan. Kalau sebelumnya SWDKLLJ dibayarkan full sesuai lamanya tunggakan, sekarang cukup dibayar untuk dua tahun: tahun lalu dan tahun berjalan,” ujar KDM.

Ia menambahkan bahwa ini adalah bentuk keringanan dari Direktur Utama Jasa Raharja untuk pemilik kendaraan bernomor polisi Jawa Barat. “Ini diskon dari Jasa Raharja atas pengampunan tunggakan iuran,” jelasnya.

Keringanan untuk Wajib Pajak Menunggak

Dengan skema baru ini, para pemilik kendaraan tidak lagi dikenakan SWDKLLJ penuh sesuai tahun tunggakan. Mereka cukup membayar dua tahun saja, sehingga biaya yang dikeluarkan menjadi lebih ringan.

“Sekali lagi, tunggakan SWDKLLJ hanya dibayarkan dua tahun. Ini kesempatan bagi warga untuk menyelesaikan kewajibannya,” tambahnya.

Himbauan untuk Segera Bayar Pajak

Gubernur Dedi Mulyadi mengingatkan masyarakat agar segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini sebelum masa berlaku berakhir.

Ia mengisyaratkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan regulasi baru untuk menindak tegas pemilik kendaraan yang menolak taat pajak.

“Ayo, bayar pajaknya. Karena nanti akan ada kebijakan dari Gubernur Jawa Barat bagi yang tidak membayar pajak. Nanti tidak bisa lewat-lewat lagi di Jawa Barat,” tegasnya.

“Kami sedang menyusun regulasinya,” pungkasnya.

Status Terbaru Program Pemutihan PKB Jabar

Saat ini, program pemutihan masih berjalan dengan sistem kuota di setiap kantor Samsat. Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal dan mempersiapkan dokumen lengkap.

Perpanjangan program hingga 30 September 2025 memberikan ruang lebih luas bagi masyarakat yang belum sempat memanfaatkan periode awal.

Penulis: Arison

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *