SUMEDANG, HITAM PUTIH – Pelayanan penerbitan SIM di Polres Sumedang dipastikan berjalan sesuai aturan. Petugas menjamin semua proses dilakukan transparan, tanpa pungutan liar.
Kasatlantas Polres Sumedang lewat Baur SIM, Aiptu Ado Hendra Gumilar, menyampaikan bahwa pihaknya menjalankan prosedur sesuai Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021. Semua pembayaran hanya melalui kanal resmi, yaitu Bank BRI atau SIM Online.
Tantangan Budaya “Mau Cepat”
Meski sistem sudah dibuat terbuka dan sesuai standar, masih ada tantangan dari sisi pemohon. Banyak masyarakat yang enggan ikut alur resmi karena dianggap merepotkan.
Saat tim media hitamputih.co.id mengunjungi Satpas SIM Polres Sumedang, seorang mahasiswa yang hendak membuat SIM mengaku lebih memilih jalur cepat meski harus bayar lebih. Menurutnya, ujian teori dan simulator kadang menyulitkan, apalagi jika harus mengulang.
Tak Ada Laporan Resmi
Terkait tudingan adanya pungli, Ado menegaskan belum pernah ada laporan resmi yang masuk, baik melalui kotak saran, pengaduan lisan, maupun jalur Propam. Meski begitu, pihaknya tetap terbuka terhadap pengawasan eksternal dan kritik dari masyarakat.
Polres Sumedang juga terus mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur jasa calo. Bila ada dugaan pelanggaran, warga diminta langsung melapor ke Sie Propam Polres.
Komitmen untuk Pelayanan Bersih
“Prinsipnya kami ingin pelayanan SIM berjalan bersih dan transparan,” ujar Ado. Ia juga menambahkan bahwa masukan dari masyarakat sangat penting untuk perbaikan ke depan.
Pelayanan publik yang prima bukan cuma soal aturan, tapi juga kemauan untuk tertib. Tanpa dua-duanya, ruang bagi pungli akan tetap terbuka.
Penulis: Arison