JAKARTA, HITAM PUTIH – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada Jumat, 12 September 2025. Aturan ini mengatur penempatan uang negara sebesar Rp200 triliun di lima bank umum mitra.
Kelima bank tersebut adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Adapun batas penempatan dana di masing-masing bank ditetapkan sebagai berikut: BRI Rp55 triliun, BNI Rp55 triliun, Bank Mandiri Rp55 triliun, BTN Rp25 triliun, dan BSI Rp10 triliun.
Menteri Keuangan menegaskan bahwa pencairan dana telah dilakukan pada hari yang sama.
“Ini sudah diputuskan dan siang ini sudah disalurkan. Dana tersebut masuk ke lima bank, yaitu Mandiri, BRI, BTN, BNI, dan BSI. Saya pastikan uang negara masuk ke sistem perbankan hari ini. Nantinya akan mengalir ke kredit sehingga ekonomi bisa bergerak,” jelas Purbaya Yudhi Sadewa dalam Siaran Persnya di Jakarta, Jum’at (12/9/25).
Penempatan uang negara tersebut memiliki tenor selama enam bulan dan dapat diperpanjang. Purbaya menekankan, dana ini hanya boleh digunakan untuk mendukung pertumbuhan sektor riil.
“Dana penempatan tidak boleh dipakai untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN),” tegasnya.
Skema penempatan dilakukan dalam bentuk deposito on call, baik konvensional maupun syariah, dengan mekanisme tanpa lelang. Tingkat bunga atau imbal hasil ditetapkan sebesar 80,476% dari BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI 7-DRR Rate) untuk rekening rupiah.
Setiap bank mitra wajib menyampaikan laporan penggunaan dana tersebut secara bulanan kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Sebagai Bendahara Umum Negara, Menteri Keuangan memiliki kewenangan menempatkan uang negara dari kas pemerintah di Bank Indonesia. Kebijakan ini ditujukan untuk mengoptimalkan pengelolaan kas, memperdalam pasar keuangan, serta mendorong program pemerintah dalam menjaga pertumbuhan ekonomi nasional.







