BANDUNG | HITAM PUTIH – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung segera menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame. Kebijakan ini ditujukan untuk menata kota agar lebih tertib, aman, nyaman, indah, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi serta menjaga kearifan lokal.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menyatakan penertiban reklame dilakukan secara bertahap melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Tindakan ini meliputi pemberian surat peringatan bagi reklame yang tidak berizin maupun yang izinnya sudah habis masa berlakunya.
“Satpol PP akan memberi surat bertahap: tujuh hari, tiga hari, dua hari, dan satu hari agar reklame tersebut ditertibkan mandiri. Jika tidak diindahkan, Pemkot yang akan mengeksekusi,” ujar Erwin di Balai Kota Bandung, Senin (15/9/2025).
Aturan Baru Gantikan Perda Lama
Perda Nomor 5 Tahun 2025 menggantikan Perda Nomor 4 Tahun 2012 dan Nomor 2 Tahun 2017. Aturan baru ini mencakup berbagai aspek, mulai dari definisi reklame permanen dan insidental, perencanaan lokasi dan desain, mekanisme perizinan online maksimal 14 hari kerja, hingga sanksi administratif maupun pidana.
Perda juga melarang pemasangan reklame pada sejumlah titik, antara lain di Jalan Asia Afrika, kawasan pendidikan, rumah sakit, serta radius 100 meter dari rumah ibadah dan kantor pemerintahan. Reklame dengan muatan SARA, pornografi, atau pelanggaran norma juga dilarang.
Ketentuan Teknis Penempatan Reklame
Pemkot Bandung menegaskan aturan teknis, misalnya reklame tidak boleh dipasang di ruang milik jalan atau trotoar. Di area perempatan jalan, reklame harus berjarak minimal 25 meter untuk menjaga keselamatan dan keteraturan lalu lintas.
Meski demikian, Pemkot memastikan iklim bisnis tetap terjaga. “Perda ini juga memastikan keadilan tetap terjaga bagi para pengusaha reklame. Tapi yang jelas, semua yang tidak berizin atau sudah habis masa izinnya wajib dibongkar,” tegas Erwin.
Dorong Peningkatan PAD
Dengan implementasi perda yang konsisten serta dukungan peraturan wali kota (perwal) sebagai turunan teknis, Pemkot Bandung optimistis Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor reklame akan meningkat.
“Kalau implementasi berjalan dengan baik, PAD dari reklame akan meningkat. Ini sekaligus menjaga ketertiban tata ruang dan keindahan Kota Bandung,” tutur Erwin.
Status terkini: Pemkot Bandung tengah melakukan sosialisasi Perda 5/2025 kepada pengusaha reklame sebelum penindakan penuh diberlakukan.


