Kota Serang

LSM JAMBAKK Demo Pemkot Serang, Soroti Dugaan Mark-Up Tukar Guling Tanah dengan PT BKKS

×

LSM JAMBAKK Demo Pemkot Serang, Soroti Dugaan Mark-Up Tukar Guling Tanah dengan PT BKKS

Sebarkan artikel ini
LSM JAMBAKK Demo Pemkot Serang, Soroti Dugaan Mark-Up Tukar Guling Tanah dengan PT BKKS
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/metp5898/public_html/hitamputih.co.id/wp-content/themes/wpmedia/template-parts/content-single.php on line 124

SERANG | HITAM PUTIH — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Masyarakat Banten Kawal Keadilan (JAMBAKK) menggelar aksi demonstrasi di halaman Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Senin (27/10/2025). Aksi ini menyoroti dugaan kejanggalan dalam tukar-menukar tanah antara Pemkot Serang dan PT Bersama Kembang Kerep Sejahtera (BKKS), serta pengadaan sapi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Banten.

Ketua LSM JAMBAKK Provinsi Banten, Feriyana, mengatakan pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI. “Kami sudah buat dua laporan, satu ke KPK dan satu ke Kejagung. Kami ingin melihat siapa yang lebih cepat menindaklanjuti laporan ini,” ujar Feriyana kepada wartawan di Serang.

Feriyana menyebut, laporan resmi telah disampaikan melalui surat bernomor 15/09/LAPDU/DPP-JAMBAKK/IX/2025 ke KPK, dan surat nomor 17/09/LAPDU/DPP-JAMBAKK/IX/2025 ke Kejaksaan Agung RI. Laporan setebal 300 halaman tersebut juga dikirim secara daring dan langsung (offline) ke kedua lembaga penegak hukum.

Dugaan Mark-Up dan Tanah Pengganti Tak Strategis

LSM JAMBAKK menilai adanya dugaan mark-up harga dalam tukar-menukar tanah Pemkot Serang dengan PT BKKS. Berdasarkan data yang dihimpun, tanah milik Pemkot Serang yang berlokasi di Jalan Raya Serang–Jakarta, Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, seluas 31.390 meter persegi, dinilai sebesar Rp91,68 miliar atau sekitar Rp2,92 juta per meter persegi.

Sementara itu, tanah pengganti milik PT BKKS di Jalan Raya Pandeglang, Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, dengan luas 44.046 meter persegi, justru memiliki nilai lebih rendah, yakni Rp90,66 miliar atau Rp2,05 juta per meter persegi. Lokasi tanah pengganti tersebut disebut berada di kawasan perkampungan dan dinilai kurang strategis.

Feriyana menilai, hasil penilaian Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terkait objek tanah tersebut tidak sesuai dengan kondisi lapangan. “Tanah milik Pemkot di lokasi strategis malah nilainya hampir seimbang dengan tanah di kawasan kampung. Ini janggal dan patut didalami,” ujarnya.

Telah Disetujui DPRD dan Ditindaklanjuti Pemkot

Berdasarkan dokumen yang diterima, DPRD Kota Serang telah memberikan persetujuan atas tukar-menukar tanah tersebut melalui surat nomor 172.4/582/DPRD/XI/2020 tertanggal 30 September 2020. Sementara itu, Wali Kota Serang menetapkan keputusan pelaksanaan tukar-menukar tanah dengan PT BKKS melalui Keputusan Nomor 000.2.4/Kep.280-HUK/2023.

Dalam perjanjian tersebut, PT BKKS diminta berkontribusi membiayai pembangunan Serang Convention Center (SCC) dengan anggaran sebesar Rp1,81 miliar. Nilai ini diambil dari selisih harga antara tanah milik Pemkot dan tanah pengganti.

LSM JAMBAKK Minta KPK dan Kejagung Bertindak

Feriyana menyebut, pihaknya berencana kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor KPK dan Kejaksaan Agung RI pekan depan untuk menanyakan tindak lanjut laporan tersebut. “Kami ingin memastikan sejauh mana proses pemeriksaan berjalan, karena indikasi pelanggaran ini nyata dan berdampak pada aset daerah,” kata Feriyana.

LSM JAMBAKK juga menilai proyek pembangunan SCC tidak memiliki urgensi yang jelas, serta menyalahi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Penulis: Nani Sumarni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *