SERANG, HITAM PUTIH – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi, menyampaikan komitmennya untuk menghapus praktik pungutan liar (pungli) dalam sistem layanan perpajakan. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari reformasi pelayanan publik dan untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
“Pungli itu menghancurkan kepercayaan publik. Bertentangan dengan visi Gubernur meningkatkan pendapatan. Tidak ada toleransi terhadap praktik pungli,“ tegas Deden Apriandhi.
Pelayanan Pajak Harus Bebas dari Praktik Pungli
Dalam pernyataannya, Deden menekankan bahwa seluruh layanan perpajakan di lingkungan Bapenda Banten harus:
-
Profesional
-
Transparan
-
Ramah terhadap wajib pajak
Menurutnya, apabila sistem layanan dibuat lebih mudah dan bersih, maka masyarakat akan lebih terbuka dan tidak segan untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
“Pelayanan pajak harus mudah dan bebas pungli,“ ujar Deden.
Menghormati Kontribusi Masyarakat
Deden juga menekankan pentingnya menghormati niat baik masyarakat yang ingin berkontribusi melalui pembayaran pajak. Menurutnya, wajib pajak layak mendapatkan pelayanan yang efisien dan bersih sebagai bentuk penghormatan atas kontribusi mereka.
“Harga mati publik harus dilayani dengan baik. Wajib pajak ingin memberi kontribusi, harus mendapat layanan mudah,“ lanjutnya.
Langkah Nyata Menuju Reformasi Birokrasi
Upaya ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang Pemerintah Provinsi Banten dalam reformasi birokrasi, khususnya di sektor pendapatan daerah. Tujuannya adalah untuk menciptakan sistem pemerintahan yang lebih bersih, akuntabel, dan berintegritas.
Poin Penting:
-
Pungli menghambat peningkatan pendapatan daerah.
-
Kepercayaan publik adalah kunci utama keberhasilan sistem perpajakan.
-
Pelayanan pajak harus mengedepankan kemudahan dan transparansi.
Langkah ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam menciptakan budaya layanan publik yang bersih dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Reformasi yang dilakukan menunjukkan bahwa Pemerintah Provinsi Banten serius dalam menciptakan birokrasi yang melayani dan bebas dari praktik korupsi.