HITAMPUTIH.CO.ID – Insiden kekerasan terhadap jurnalis diduga dilakukan oleh ajudan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) saat kegiatan peninjauan arus balik di Stasiun Tawang, Kota Semarang, pada Sabtu, 5 April 2025.
Dilansir dari Tempo.co, peristiwa ini terjadi ketika Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyapa calon penumpang kereta api di peron stasiun. Beberapa jurnalis yang tengah meliput momen tersebut diminta untuk mundur oleh ajudan Kapolri.
“Dengan cara mendorong dengan cukup kasar,” ungkap Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang, Dhana Kencana, dalam siaran tertulis pada Ahad, 6 April 2025.
Salah satu pewarta foto dari kantor berita Antara, Makna Zaezar, sempat menjauh ke arah peron. Namun, ajudan Kapolri justru menghampirinya dan diduga melakukan kekerasan fisik.
“Sesampainya di situ, ajudan tersebut menghampiri Makna kemudian melakukan kekerasan dengan cara memukul kepala Makna,” lanjut Dhana.
Menurut informasi yang dihimpun, tidak hanya Makna yang menjadi korban. Sejumlah jurnalis lainnya juga mengalami perlakuan serupa. Selain kekerasan fisik, ajudan tersebut juga mengeluarkan ancaman verbal.
“Kalian pers, saya tempeleng satu-satu,” ujar ajudan tersebut, sebagaimana disampaikan oleh para saksi.
Ketua Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang, Daffy Yusuf, menilai tindakan ini merupakan bentuk pelanggaran hukum yang serius. Ia merujuk pada Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Dapat dipidana penjara maksimal dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” tegas Daffy.
PFI Semarang dan AJI Semarang mengecam keras insiden ini. Mereka menyatakan bahwa kekerasan terhadap jurnalis dan segala bentuk penghalangan kerja jurnalistik tidak dapat dibenarkan.
Kedua organisasi ini menuntut permintaan maaf terbuka dari ajudan Kapolri yang terlibat dalam tindakan kekerasan. Mereka juga meminta Polri memberikan sanksi tegas kepada oknum yang bersangkutan.
Lebih jauh, PFI dan AJI mendesak agar Polri mengevaluasi serta memperbaiki prosedur pengamanan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Mereka juga menyerukan kepada seluruh media, organisasi jurnalis, dan masyarakat sipil untuk turut mengawal proses hukum atas kasus ini.