Enam Anggota Grup Media Sosial Penyebar Konten Eksploitasi Anak Ditangkap Polisi

Foto: ilustrasi/net

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap enam orang yang diduga menyebarkan konten eksploitasi seksual terhadap anak. Para pelaku merupakan anggota aktif grup Facebook bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka.

Penangkapan dilakukan di sejumlah wilayah di Pulau Jawa dan Sumatera. Kedua grup ini menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial karena kontennya yang dianggap meresahkan dan tidak bermoral.

Menurut Kepolisian, para pelaku memiliki peran sebagai administrator dan anggota aktif yang mengunggah foto serta video bermuatan seksual. Materi tersebut melibatkan perempuan dan anak-anak di bawah umur.

“Peran para pelaku adalah sebagai admin grup dan member aktif yang telah mengunggah foto dan video seksual perempuan dan anak di bawah umur. Bersama para pelaku turut diamankan berbagai barang bukti antara lain komputer, handphone, sim card, dokumen video dan foto serta barang bukti lainnya,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., pada Selasa (20/5/2025).

Dalam proses penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas digital para pelaku. Barang-barang tersebut meliputi perangkat elektronik dan file dokumentasi yang menunjukkan adanya tindak pidana.

Kepolisian menyatakan akan menindak tegas segala bentuk penyebaran konten kekerasan seksual, khususnya yang melibatkan anak-anak. Upaya ini merupakan bagian dari perlindungan terhadap kelompok rentan serta pengawasan terhadap aktivitas di ruang digital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *