SERANG, HITAM PUTIH –Penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Curug, Kota Serang, yang dilakukan pada Selasa (25/02/2025) melalui PT Pos Indonesia, dikabarkan tidak tepat sasaran. Namun, Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin (Kabid PFM) Dinas Sosial Kota Serang, Hj. Jatiah, membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa penyaluran sudah sesuai dengan data yang dimiliki oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Penyaluran Sesuai Data
Saat dihubungi melalui telepon, Hj. Jatiah menjelaskan bahwa seluruh penerima manfaat telah terdaftar dalam data Kemensos dan PT Pos hanya bertugas menyalurkan bantuan.
“Semuanya sudah sesuai data dari Kemensos yang dikirimkan ke PT Pos,” ujar Jatiah.
Meski demikian, muncul keluhan dari warga yang merasa bantuan lebih banyak diberikan kepada mereka yang sudah mampu secara ekonomi. Beberapa warga juga menilai bahwa proses penyaluran masih belum merata dan ada dugaan permainan dalam distribusi bantuan.
Solusi bagi Warga yang Belum Terdata
Jatiah mengimbau warga yang belum pernah menerima bantuan untuk segera melaporkan diri ke kantor kelurahan guna mendaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Silakan datang ke kantor kelurahan setempat dengan membawa Kartu Keluarga dan KTP untuk didaftarkan di DTKS,” jelasnya.
Ia juga mengakui bahwa banyak aduan masyarakat terkait ketidaktepatan sasaran bantuan. Warga yang dianggap mampu tetapi tetap menerima bantuan seharusnya mengundurkan diri agar kuota tersebut dapat diberikan kepada yang benar-benar membutuhkan. Namun, menurutnya, tidak sedikit penerima yang menolak mengundurkan diri dengan berbagai alasan.
Peran Masyarakat dalam Validasi Data
Untuk mengatasi permasalahan ini, Jatiah berharap adanya kerja sama dari berbagai pihak, termasuk kelurahan, ketua RT/RW, dan masyarakat, agar dapat melakukan pengecekan langsung di lapangan.
“Kami sangat berharap bantuan dari kelurahan, ketua RT/RW, dan masyarakat untuk turut serta dalam proses verifikasi agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran. Jika ditemukan penerima yang tidak layak, maka mereka dapat dinonaktifkan melalui musyawarah kelurahan (Muskel),” pungkasnya.