Direktur Jak TV Jadi Tersangka Dugaan Obstruction of Justice dalam Kasus Korupsi

Konferensi pers Kejagung dan Dewan Pers, di Jakarta, Selasa (22/4/25).

HITAMPUTIH.CO.ID – Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar (TB), ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas dugaan perintangan penanganan perkara atau obstruction of justice. Ia diduga menyebarkan narasi negatif melalui pemberitaan terkait sejumlah kasus korupsi besar.

Selain TB, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu advokat Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS). Ketiganya diduga melakukan permufakatan jahat untuk mempengaruhi opini publik terkait kasus korupsi di sektor timah, impor gula, dan ekspor crude palm oil (CPO).

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya akan menelusuri dugaan pelanggaran etik yang mungkin dilakukan oleh TB melalui berita-berita yang dipublikasikan.

“Kami akan mengumpulkan berita-berita yang selama ini digunakan, yang menurut Kejaksaan tadi digunakan untuk melakukan rekayasa pemufakatan jahat,” ujar Ninik seusai pertemuan dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Ninik menjelaskan bahwa berita-berita tersebut akan dinilai berdasarkan parameter kode etik jurnalistik, baik dari sisi substansi maupun prosedur.

“Kami ingin memastikan terlebih dahulu. Jadi, dalam konteks pemeriksaan itu bisa jadi nanti kami memanggil para pihak,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa Dewan Pers menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung. Namun, lembaganya tetap memiliki otoritas dalam menilai apakah suatu karya merupakan produk jurnalistik atau bukan.

“Dewan Pers tentu tidak ingin menjadi lembaga yang cawe-cawe terhadap proses hukum. Akan tetapi, untuk menilai apakah sebuah karya pemberitaan itu masuk kategori karya jurnalistik atau bukan, ini adalah kewenangan etik dan yang melakukan penilaian adalah Dewan Pers,” ujar Ninik.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menegaskan bahwa perbuatan yang disangkakan kepada TB merupakan tindakan pribadi, bukan tanggung jawab institusi media tempatnya bekerja.

“Perbuatan yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan itu adalah perbuatan personal, yang tidak terkait dengan media. Itu tegas,” kata Harli.

Harli juga menegaskan bahwa Kejaksaan tidak mempermasalahkan isi pemberitaan. Yang menjadi fokus adalah adanya dugaan permufakatan jahat yang bertujuan menghalangi proses hukum.

“Yang dipersoalkan oleh Kejaksaan bukan soal pemberitaan, karena kita tidak anti kritik,” ujarnya.

“Tetapi yang dipersoalkan adalah tindak pidana permufakatan jahatnya antar pihak-pihak ini, sehingga melakukan perintangan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” tambahnya.

Harli memastikan bahwa Kejaksaan menghormati peran dan kewenangan Dewan Pers dalam menilai aspek etik dari sebuah karya jurnalistik. Ia juga menekankan keterbukaan Kejaksaan terhadap kritik dan masukan dari masyarakat serta media demi perbaikan institusi.

“Ada rekayasa di situ, dan setelah mendapat penjelasan-penjelasan itu tentu terkait dengan penegakan hukum, Dewan Pers sangat menghormati itu,” tutup Harli.

Sebagai informasi, Tian Bahtiar resmi ditahan pada dini hari usai ditetapkan sebagai tersangka. Ia dituduh melakukan perintangan terhadap penyidikan, penuntutan, hingga proses pengadilan dalam kasus korupsi PT Timah, impor gula, dan ekspor CPO.

Dua tersangka lainnya, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, juga turut ditahan.

“Terhadap dua tersangka yaitu JS dan TB ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (21/4/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *