HITAMPUTIH.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak menutup sebuah kandang ayam di Desa Binong, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten, pada Selasa (25/3/2025).
Penutupan dilakukan karena kandang tersebut diduga tidak memiliki izin resmi dan berdiri di atas lahan sitaan Kejaksaan Agung.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aparat sudah beberapa kali memberikan teguran kepada pemilik kandang sebelum akhirnya dilakukan penutupan.
Kandang Berdiri di Atas Lahan Sitaan
Kaur Pemerintahan Desa Binong, Abdul Ropik, membenarkan tindakan yang diambil oleh Satpol PP.
“Kandang ayam milik H. Riswan Toni ini tidak memiliki izin,” ujar Abdul Ropik saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Selain masalah perizinan, kandang tersebut juga berdiri di atas lahan yang merupakan aset negara di bawah pengawasan Kejaksaan Agung.
“Satpol PP dari kabupaten sudah beberapa kali memberikan teguran, tetapi tidak diindahkan,” tambahnya.
Kepala Desa Menjelaskan Kronologi Kasus
Kepala Desa Binong, Saepudin, menjelaskan bahwa sebelumnya ia telah memberi peringatan kepada pihak kandang terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan, terutama soal aliran air yang berpotensi merusak infrastruktur jalan desa.
“Saya sudah meminta agar dibuatkan plat deker untuk mengalirkan air agar tidak merusak jalan,” kata Saepudin. Namun, permintaan itu tidak segera direalisasikan.
Saepudin juga mengungkapkan bahwa jalan di Kampung Cilaja Hilir rusak parah, diduga akibat aktivitas kendaraan berat yang membawa pakan ternak ke kandang tersebut.
“Saya pernah meninjau langsung ke lokasi dan menemukan jalan sudah rusak. Saya pun menyampaikan masalah ini kepada Pak Dewan Komeng,” ujarnya.
Terkait izin kandang, Saepudin mengakui bahwa kandang tersebut sudah ada sebelum ia menjabat sebagai kepala desa.
“Kalau berbicara izin, saya sendiri bingung karena tanahnya merupakan tanah sitaan Kejaksaan Agung,” jelasnya.
Satpol PP Bertindak Setelah Mediasi Tidak Membuahkan Hasil
Dalam proses penutupan kandang, Satpol PP Kabupaten Lebak didampingi oleh Trantib Pol PP Kecamatan Maja serta mantan anggota dewan yang akrab disapa Komeng. Mereka memastikan kandang ayam tersebut tidak lagi beroperasi.
Kasi Trantib Pol PP Kecamatan Maja, Rohmat, menambahkan bahwa itu bukan penutupan atau penyegelan melainkan hanya teguran, ini berawal dari pengaduan masyarakat terkait kerusakan jalan yang diduga disebabkan oleh truk pengangkut pakan ternak.
“Kami sudah melakukan mediasi dengan pemilik kandang melalui kepala desa agar jalan tersebut diperbaiki,” kata Rohmat.
Menurutnya, pihaknya juga langsung mediasi antara pengelola kandang dengan kades terkait jalan yang rusak tersebut.
“Info dari Bhabinkamtibmas bahwa jalan tersebut akan segera diperbaiki oleh pihak kandang,” imbuhnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pemilik kandang belum memberikan tanggapan terkait penutupan ini.