Indeks

Dewan Pers Minta Pengalihan Penahanan Direktur Pemberitaan JakTV

HITAMPUTIH.CO.ID – Dewan Pers menyatakan perhatian serius terhadap penetapan tersangka atas Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar. Penetapan ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam dugaan keterlibatan Tian dalam permufakatan jahat yang disebut merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi crude palm oil (CPO), timah, dan impor gula.

Dewan Pers telah melakukan pertemuan langsung dengan Jaksa Agung pada Selasa, 22 April 2025. Dua hari kemudian, Kamis 24 April 2025, giliran Kejaksaan Agung yang mengunjungi kantor Dewan Pers untuk menyerahkan berkas perkara yang melibatkan Tian Bahtiar.

Ketua Dewan Pers menyampaikan beberapa poin penting sebagai tanggapan atas perkembangan kasus ini.

Pertama, Dewan Pers telah menerima secara resmi berkas perkara dari Kejaksaan Agung. Berkas ini diserahkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar.

Kedua, Ketua Dewan Pers meminta agar Kejaksaan Agung mempertimbangkan pengalihan bentuk penahanan terhadap Tian Bahtiar. Permintaan ini dimaksudkan untuk mendukung kelancaran proses pemeriksaan di Dewan Pers.

Ketiga, Dewan Pers akan melakukan penelitian dan analisis mendalam terhadap berkas yang telah diterima. Proses ini akan dilakukan berdasarkan prosedur operasi standar yang berlaku. Meski membutuhkan waktu, Dewan Pers menyatakan akan menyampaikan hasilnya kepada publik secepat mungkin.

Keempat, Dewan Pers dan Kejaksaan Agung menegaskan komitmen bersama dalam mendukung penegakan hukum dan penguatan kehidupan pers di Indonesia. Kedua lembaga sepakat untuk saling menghormati kewenangan masing-masing dalam menjalankan tugasnya.

Kelima, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menegaskan bahwa perkara ini tidak berkaitan dengan produk jurnalistik yang dihasilkan oleh media.

Sebagai bagian dari langkah memperkuat kerja sama antarlembaga, Dewan Pers menyatakan akan mengaktifkan kembali nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Agung terkait penanganan sengketa pemberitaan. Inisiatif serupa sebelumnya telah dijalin oleh Dewan Pers dengan institusi Polri dan Mahkamah Agung.

Exit mobile version