Desa Buyutmekar Bergerak Cepat Wujudkan Kopdes Merah Putih Sesuai Arahan Pemerintah

HITAMPUTIH.CO.ID – Pemerintah Desa Buyutmekar, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pada Rabu, 14 Mei 2025. Agenda utama musyawarah ini adalah pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Desa Buyutmekar, Ujang Tisna. Musdesus dihadiri oleh sejumlah pihak penting sebagai bentuk dukungan dan pengawasan terhadap proses pembentukan koperasi.

Turut hadir dalam musyawarah tersebut Camat Maja, Edi Nurhedi S. Sos, Danramil Koramil 0303/Maja Kapten Infanteri Ahmad Yani, serta Bhabinkamtibmas dan BPD Desa Buyutmekar. Hadir pula unsur Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Ali Efendi, Kepala Seksi Pemerintahan dan Pertanahan (Kasipem) Uci Sanusi, Mas Yanto pendamping desa dari Kecamatan Maja, serta Ketua RT/RW, PKK, Kader Posyandu serta sejumlah elemen masyarakat Desa setempat.

“Dalam pembentukan kopdes di desa Buyutmekar kita tentukan dan ditetapkan, yakni Koperasi Desa Merah Putih Desa Buyutmekar,” ujar Ujang Tisna dalam musyawarahnya seraya mengatakan bahwa Koperasi ini merupakan program nasional.

“Saya meminta pengurus Kopdes Merah Putih Desa Buyutmekar ini yang benar-benar serius,” harapnya.

Pembentukan koperasi desa ini merupakan bagian dari program penguatan kelembagaan ekonomi di tingkat desa. Tujuannya agar koperasi dapat berjalan secara profesional dan memiliki payung hukum yang sah.

Langkah ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertingga (Kemendes PDT). Pemerintah menargetkan seluruh musdesus di desa-desa di Indonesia dapat diselesaikan sebelum akhir Mei 2025.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, menjelaskan bahwa setelah musdesus selesai, tahapan selanjutnya adalah pembuatan akta notaris. Akta tersebut akan menjadi dasar pengajuan legalitas koperasi ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Targetnya akhir Mei ini semua musyawarah desa khusus selesai. Di 75 ribu desa selesai musdesus. Terus melangkah ke akta notaris. Setelah notaris, kita usulkan ke Menkum untuk mendapatkan pengesahan badan hukum,” ujar Yandri kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/5/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *