SERANG, HITAM PUTIH -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Sekretariat Daerah (Sekda) menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat budaya kerja yang bersih, khususnya di lingkungan perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Acara yang berlangsung secara hybrid pada Selasa, 10 Juni 2025 ini, dihadiri berbagai pemangku kepentingan. Hadir dalam kesempatan tersebut anggota DPRD Kabupaten Serang, Kapolres Serang, Dandim 0602, Kepala Badan Intelijen, perwakilan Kejaksaan Negeri, Asisten Daerah III, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kepala Bagian Hukum Setda, Camat Kibin, perwakilan PT Nikomas, Ketua Forum Komunikasi Ketenagakerjaan, kepala desa se-Kecamatan Kibin, alim ulama, tokoh masyarakat, serta praktisi hukum Cecep Azhar, S.H.
Dalam pemaparannya, Bupati Serang Hj. Ratu Rachmatuzaiyah, S.Pd., M.M. menyampaikan bahwa pemerintah terus mendorong keterbukaan informasi terkait lowongan kerja sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan.
“Perusahaan-perusahaan di Kabupaten Serang pada dasarnya sudah menyampaikan informasi lowongan kerja, meskipun sebagian masih belum optimal. Kami menyebarkan informasi tersebut melalui grup komunikasi kerja khusus, baik di tingkat SMK, perguruan tinggi, maupun media sosial,” ujar Hj. Ratu Rachmatuzaiyah.
Ia juga menjelaskan bahwa Bursa Kerja Khusus (BKK) di sekolah atau lembaga pendidikan tinggi memiliki peran penting dalam menyalurkan alumni ke dunia kerja. Untuk mendukung hal ini, pemerintah sedang mengembangkan aplikasi Serang Bahagia, yang akan menyediakan informasi lowongan kerja dan dapat diakses oleh masyarakat Kabupaten Serang.
Lebih lanjut, Hj. Ratu Rachmatuzaiyah mengungkapkan bahwa beberapa perusahaan telah bekerja sama dengan Balai Besar Pelatihan Koperasi dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Serang untuk memberdayakan masyarakat melalui pelatihan bersertifikat.
“Kami harap sertifikat kompetensi ini bisa menjadi nilai tambah bagi masyarakat saat melamar pekerjaan, sejalan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2024,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa proses penerimaan tenaga kerja harus dilakukan secara terbuka, objektif, adil, dan tanpa diskriminasi. Proses rekrutmen harus mengacu pada peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama, dengan tetap memprioritaskan masyarakat lokal Kabupaten Serang.
“Langkah ini sejalan dengan visi kami, yakni mewujudkan Kabupaten Serang Bahagia sebagai kawasan industri yang nyaman,” kata Hj. Ratu Rachmatuzaiyah.
Dalam kesempatan yang sama, Cecep Azhar, S.H., Ketua Umum Dinlaw Office PBH Tajusa Azhari, menyatakan komitmennya dalam mendukung pemberantasan pungutan liar di dunia kerja.
“Kami siap memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat Kabupaten Serang yang menjadi korban pungli, sesuai instruksi Bupati. Kantor hukum kami setiap tahun bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memberikan bantuan hukum kepada warga tidak mampu,” tegas Cecep Azhar.
Ia menjelaskan bahwa pungli mencakup berbagai bentuk pelanggaran seperti pemerasan, penggelapan jabatan, gratifikasi, dan konflik kepentingan. Menurutnya, pungli tidak hanya merugikan individu, tetapi juga negara dan tatanan kebijakan nasional.
“Sosialisasi ini penting agar praktik pungli tidak terjadi di lingkungan kerja di Kecamatan Kibin. Pungli dapat merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan dari PT Nikomas Gemilang menyatakan kesediaannya untuk mendukung penuh program pemerintah dalam menciptakan rekrutmen yang bersih dan sesuai aturan.
“Kami siap bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya.