Banten Jadi Gerbang Masuk Orang Asing Tim PORA Perkuat Pengawasan

Gubernur Banten Andra Soni dalam Rapat Tim PORA Provinsi Banten di Ruang Rapat Gedung Negara Provinsi Banten, Selasa (6/5/25).

HITAMPUTIH.CO.ID – Gubernur Banten Andra Soni secara resmi membuka Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) Provinsi Banten pada Selasa, 6 Mei 2025. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Gedung Negara Provinsi Banten.

Rapat ini mengangkat tema Peran Tim PORA Provinsi Banten dalam Mendukung Pengamanan Investasi Asing di Provinsi Banten. Selain itu, acara ini juga dirangkaikan dengan pemasangan brevet keanggotaan Tim PORA.

Dalam sambutannya, Gubernur Andra Soni menekankan pentingnya pengawasan terhadap lalu lintas orang asing di tengah dinamika globalisasi.

“Perkembangan perekonomian global telah menggeser makna batas negara, meskipun secara fisik tetap diakui,” ujar Andra Soni.

Ia menambahkan bahwa mobilitas manusia lintas negara semakin meningkat dan membawa dampak negatif jika tidak diawasi secara cermat. Beberapa potensi risiko yang disebutkan antara lain penyebaran ideologi asing, masuknya pencari suaka, dan penyalahgunaan fasilitas investasi.

Gubernur juga menyatakan bahwa Provinsi Banten memiliki peran strategis dalam pengawasan orang asing, mengingat keberadaan Bandara Soekarno-Hatta sebagai gerbang utama masuknya warga negara asing.

“Banyaknya investasi asing di Banten juga menjadi alasan pentingnya kerja Tim PORA. Kegiatan ini sangat positif,” tambah Andra Soni.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten, Hendro Tri Prasetyo, menjelaskan bahwa Tim PORA terdiri dari berbagai unsur instansi pemerintah. Unsur tersebut meliputi lembaga keimigrasian, pemerintah daerah, kepolisian, unsur keagamaan, dan lainnya.

Menurut Hendro, sepanjang Januari hingga 30 April 2025, tercatat sebanyak 9.499 warga negara asing yang memiliki izin tinggal di Provinsi Banten.

“Tim PORA bertugas melakukan pengawasan terhadap orang asing yang bekerja, berbisnis, berinvestasi, maupun yang memiliki izin tinggal tidak sah,” jelas Hendro Tri Prasetyo.

Ia mengungkapkan bahwa pekan lalu, Tim PORA berhasil menangkap dan mendeportasi delapan warga negara Pakistan karena penyalahgunaan visa investasi.

Lebih lanjut, Hendro juga melaporkan hasil operasi Tim PORA di tiga Kantor Imigrasi Kelas I di Banten. Di Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang ditemukan 47 pelanggaran, di Serang ditemukan tiga pelanggaran, dan di Cilegon terdapat satu pelanggaran.

“Potensi gangguan dari pihak asing tetap ada, terutama yang memiliki izin tinggal yang tidak sah,” pungkas Hendro.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *