BANTEN, HITAM PUTIH – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berhasil mendaftarkan 10.500 nelayan, petani, dan pekerja rentan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat yang bekerja di sektor informal maupun sektor rentan.
Atas pencapaian tersebut, Pemprov Banten terpilih sebagai finalis Paritrana Award 2025. Penghargaan tingkat nasional ini diberikan sebagai apresiasi terhadap upaya daerah dalam memperluas jaminan sosial ketenagakerjaan. Dari 31 provinsi di Indonesia, hanya sembilan yang lolos sebagai finalis.
Gubernur Banten, Andra Soni, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah di tengah masyarakat.
“Kami sudah mengalokasikan anggaran perlindungan jaminan ketenagakerjaan bagi pekerja rentan sektor nelayan dan petani sebanyak 10.500 tenaga kerja, termasuk juga melalui dana desa,” kata Andra Soni, Kamis (25/9/2025).
Sebagai finalis, Andra Soni mengikuti wawancara nasional Paritrana Award 2025 secara virtual. Menurutnya, tujuan utama dari proses ini bukan sekadar meraih juara, tetapi memastikan Banten dapat mencapai cakupan universal kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Pemerintah ingin hadir memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat, baik yang bekerja pada sektor formal maupun nonformal, termasuk masyarakat yang bekerja pada sektor rentan,” ujarnya.
Dalam presentasi di hadapan tim penilai, Andra Soni memaparkan sejumlah capaian dan kebijakan inovatif yang sudah dijalankan. Salah satunya adalah pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang kini sedang difasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Termasuk juga di tingkat kabupaten dan kota di Banten yang seluruhnya sudah mempunyai regulasi terkait Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Berdasarkan data, dari total 5,92 juta pekerja di Provinsi Banten, sebanyak 2,73 juta atau 46,03 persen sudah tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Meski angka tersebut belum sepenuhnya memenuhi target, Pemprov Banten telah menetapkan peta jalan melalui Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2025 tentang RPJMD 2025–2029. Targetnya, kepesertaan meningkat dari 51,38 persen pada tahun 2025 menjadi 65 persen pada tahun 2030, dengan kenaikan rata-rata 2–3 persen setiap tahun.





