HITAMPUTIH.CO.ID – Gubernur Banten, Andra Soni, mengambil langkah tegas dalam menangani dugaan pemerasan dan intervensi terhadap proses pelayanan masyarakat di lingkungan pemerintah daerah. Menjelang Idul Fitri 1446 H, ia menerbitkan Instruksi Gubernur Banten (Ingub) Nomor 1 Tahun 2025 untuk memastikan pelayanan tetap profesional dan bebas dari tekanan pihak luar.
Instruksi yang ditandatangani pada 19 Maret 2025 itu ditujukan kepada Sekretaris Daerah, Kepala Satpol PP, Inspektur Daerah, serta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Langkah-Langkah Pencegahan
Dalam instruksi tersebut, Gubernur Andra Soni menegaskan empat poin utama.
Pertama, seluruh perangkat daerah diminta menjaga situasi tetap kondusif dan memberikan pelayanan yang profesional sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Kedua, mereka dilarang mengakomodasi permintaan yang mengarah pada pemerasan atau intervensi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, ditekankan agar tidak melakukan tindakan yang berpotensi merugikan keuangan negara atau daerah, serta tidak melanggar ketentuan hukum lainnya.
Keempat, para kepala OPD diwajibkan segera melaporkan kepada Sekretaris Daerah jika menghadapi situasi yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Peran Satpol PP dan Inspektorat
Selain itu, Gubernur menginstruksikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menjaga ketertiban dalam penyelenggaraan pelayanan publik di perangkat daerah dan unit pelaksana teknis daerah (UPTD).
Sementara itu, Inspektur Daerah Provinsi Banten diperintahkan untuk terus mengawasi pelaksanaan instruksi ini guna memastikan kebijakan berjalan efektif di lapangan.
Dengan langkah ini, Pemerintah Provinsi Banten berkomitmen menciptakan sistem pemerintahan yang transparan dan berintegritas, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.