HITAMPUTIH.CO.ID – Gubernur Banten, Andra Soni, menetapkan hari Sabtu, 19 April 2025, sebagai hari libur dalam rangka pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 187 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 15 April 2025. Keputusan ini menegaskan bahwa warga Kabupaten Serang yang memiliki hak pilih diberikan kesempatan untuk berpartisipasi dalam PSU tanpa hambatan aktivitas kerja.
“Saya baru saja menandatangani Keputusan Gubernur terkait hal itu. Saya minta kepada warga Kabupaten Serang menggunakan hak pilihnya dalam PSU di Kabupaten Serang tanggal 19 April 2025 nanti,” ujar Andra Soni kepada wartawan di Kabupaten Serang, Selasa (15/4/2025).
Gubernur juga menyampaikan harapannya agar pelaksanaan pemungutan suara ulang berjalan tertib dan aman. Ia mengimbau seluruh pihak untuk menjaga kondusivitas dan menghormati proses demokrasi yang tengah berlangsung.
“Saya harap semua berjalan dengan baik dan lancar. Saya minta semua menjalankan pesta demokrasi ini sebaik-baiknya dan insyaallah akan berjalan dengan baik,” lanjutnya.
Penetapan hari libur ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang memerintahkan adanya PSU di Kabupaten Serang. Selain itu, keputusan ini juga merujuk pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur tahapan dan jadwal PSU.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Banten menegaskan komitmennya dalam mendukung proses demokrasi yang transparan dan partisipatif, serta memastikan setiap warga yang memiliki hak suara dapat menyalurkan pilihannya secara langsung.