14 Desa di Kecamatan Maja Teken Akta Kopdes Merah Putih, Simbol Sinergi Ekonomi Masyarakat

Gelaran kegiatan penandatanganan akta pendirian Kopdes Merah Putih di Aula Kecamatan Maja, Lebak,Banten, Senin (02/06/25).

LEBAK, HITAM PUTIH -Pemerintah Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menggelar kegiatan penandatanganan akta pendirian Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih pada Senin, 2 Juni 2025. Acara ini berlangsung di Aula Kecamatan Maja dan diikuti oleh seluruh pengurus koperasi dari 14 desa yang berada di wilayah kecamatan tersebut.

Camat Maja, Edi Nurhedi, S.Sos, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari proses legalisasi koperasi yang bersifat formal dan sah secara hukum. Proses legalisasi tersebut didampingi langsung oleh notaris Sulistya, S.H., M.Kn.

“Ini merupakan tahapan penting dalam upaya penguatan kelembagaan ekonomi desa melalui koperasi yang berbasis pada potensi lokal dan partisipasi masyarakat,” ujar Edi Nurhedi.

Masing-masing desa mengirim lima orang perwakilan yang terdiri dari Ketua Pengurus, Wakil Ketua Bidang Usaha, Wakil Ketua Bidang Keanggotaan, Sekretaris, dan Bendahara. Dengan demikian, sebanyak 70 pengurus hadir dalam acara tersebut.

Desa-desa yang turut serta dalam penandatanganan akta pendirian ini antara lain Buyut Mekar, Curugbadak, Gubugan Cibeureum, Mekarsari, Pasirkecapi, Pasir Kembang, Sangiang, Sindangmulya, Maja, Maja Baru, Tanjungsari, Cilangkap, Binong, dan Padasuka.

Dalam proses penandatanganan, seluruh peserta diwajibkan membawa dokumen identitas asli berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Ketentuan ini diberlakukan untuk memastikan validitas data dan kelengkapan administratif.

“Kehadiran pengurus secara lengkap serta kelengkapan dokumen menjadi syarat mutlak demi kelancaran proses legalisasi pendirian Koperasi Desa Merah Putih,” tambah Edi Nurhedi.

Setelah penandatanganan akta, para pengurus diharapkan dapat segera menjalankan tugas dan fungsi mereka dalam mengelola Kopdes Merah Putih di masing-masing desa. Koperasi ini diharapkan menjadi instrumen strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan ekonomi berbasis desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *