LEBAK, HITAM PUTIH – Sejumlah warga Desa Binong menghadiri sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diselenggarakan oleh Tim 1 Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak di Aula Kantor Desa Binong, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten, pada Kamis, 23 Januari 2025.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Desa Binong Saepudin, Sekretaris Desa Musa, perwakilan Kecamatan Maja Rahmat dan Amin, Danramil 0303 Maja Kapten Inf Ahmad Yani, Babinsa, Bhabinkamtibmas Desa Binong, serta para Ketua RT dan RW, tokoh masyarakat, dan warga pemohon program PTSL.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Binong Saepudin menjelaskan bahwa program PTSL bertujuan membantu masyarakat mengurus sertifikat tanah yang selama ini belum mereka miliki.
“Dengan adanya program ini, masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk membuat sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah. Alhamdulillah, tahun 2025 ini Desa Binong mendapatkan kuota sebanyak 2.500 bidang tanah untuk program PTSL ini,” ujar Saepudin.
Ia juga menambahkan bahwa program PTSL ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yang menetapkan biaya sebesar Rp150 ribu bagi setiap pemohon.
“Saya berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini sebaik-baiknya,” tambahnya.
Ketua Tim 1 BPN Kabupaten Lebak, Irfan Setiawan, dalam sosialisasi tersebut menyampaikan bahwa tujuan utama dari PTSL adalah memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah. Ia meminta warga yang mengajukan program ini untuk melengkapi semua persyaratan yang telah ditentukan.
Salah satu warga yang menjadi pemohon PTSL, Suryadi, mengungkapkan rasa syukurnya atas adanya program ini.
“Kami merasa sangat terbantu dengan program ini. Jika membuat sertifikat secara mandiri, biayanya cukup berat, apalagi banyak masyarakat yang tidak paham proses administrasinya,” ujar Suryadi.
Menurutnya, program PTSL memberikan kemudahan bagi warga Desa Binong untuk mendapatkan legalitas atas tanah yang mereka miliki.