HITAMPUTIH.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap dua kasus peredaran obat terlarang tanpa izin edar di wilayah hukumnya. Dua tersangka dari kasus berbeda telah diamankan bersama barang bukti berupa ratusan butir obat-obatan terlarang.
Kasat Narkoba Polres Lebak, AKP Epy Cepiana, mengungkapkan bahwa dalam kasus pertama, pihaknya menangkap seorang pria berinisial AY alias Babeh (41) pada Jumat, 21 Maret 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. AY ditangkap di sebuah warung kopi di Kampung Julat Timur, Desa Muara Dua, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak.
“Dari tangan tersangka, kami mengamankan 47 butir obat yang diduga jenis tramadol HCI, 46 butir obat berwarna kuning jenis Hexyemer, serta satu unit ponsel merek Oppo warna merah,” ujar AKP Epy Cepiana, Kamis (27/3/2025).
Tersangka AY diduga melanggar Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dalam kasus kedua, Sat Narkoba Polres Lebak menangkap seorang mahasiswa berinisial AA (22) pada Minggu, 23 Maret 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. AA ditangkap di Kampung Ujung Tebu, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Curug, Kota Serang.
“Dari tersangka, kami menyita satu kantong plastik berisi 36 butir obat jenis alprazolam serta satu unit ponsel merek Redmi warna biru,” kata AKP Epy Cepiana.
Tersangka AA diduga melanggar Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Polres Lebak menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak negatif penyalahgunaan narkoba.(yana)