Indeks

Sat Narkoba Polres Lebak Tangkap Pengedar Sabu di Rangkasbitung

Diduga pengedar Sabu, DN STW alias Dedok berikut barang bukti. (Foto: Humas Polres Lebak)

HITAMPUTIH.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak, Polda Banten, kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Lebak. Penangkapan ini dilakukan pada Senin dini hari, 14 April 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, di sebuah warung kosong di Kampung Jeruk, Desa Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung.

Kasat Narkoba Polres Lebak, AKP Epi Cepiana, SH, menjelaskan bahwa tersangka yang diamankan berinisial DN STW alias Dedok, laki-laki kelahiran Lebak, 6 Juli 1987. Tersangka diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas dan berdomisili di lokasi tempat penangkapan berlangsung.

“Tersangka ditangkap di warung kosong yang sering digunakan sebagai tempat transaksi. Saat kami geledah, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan kuat keterlibatan tersangka dalam peredaran narkoba,” ujar AKP Epi Cepiana.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu bungkus kertas rokok berwarna silver yang berisi sembilan bungkus lakban hitam, masing-masing mengandung plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 2,54 gram. Selain itu, ditemukan juga satu bungkus lakban hitam yang berisi lima bungkus kecil lainnya dengan total berat bruto 1,60 gram.

Petugas juga menyita satu set alat hisap sabu (bong) dan satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna merah.

Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dan pengintaian terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah penangkapan, tersangka langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Lebak untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) yang mengatur sanksi pidana atas tindakan menjual atau mengedarkan narkotika golongan I.

“Ancaman hukuman terhadap pelaku adalah pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegas AKP Epi Cepiana.

Polres Lebak menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum mereka dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi yang membantu penegakan hukum.(yana)

Exit mobile version