Indeks

Satresnarkoba Polres Lebak Tangkap Pengedar Sabu di Rangkasbitung

Pelaku AJ alias Olot berikut barang bukti.

LEBAK, HITAM PUTIH – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Lebak dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lebak.

Pada Jumat, 17 Januari 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, seorang pria berinisial AJ alias Olot (27 tahun) ditangkap di pinggir Jalan RA Kartini, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

“Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polres Lebak. Barang bukti yang ditemukan menunjukkan tersangka diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” kata Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiana, Minggu (19/1/2025).

Barang Bukti yang Diamankan

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa:

•Tujuh bungkus plastik berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 2,08 gram

•Satu pack plastik klip bening

•Satu unit handphone merek Vivo warna biru hitam

•Satu unit timbangan digital merek Camry

•Satu buah pipet kaca

•Satu unit sepeda motor merek Jupiter MX dengan nomor polisi B 6616 CIP.

“Barang bukti tersebut telah diamankan bersama tersangka untuk proses pemeriksaan lebih lanjut di Mako Satresnarkoba Polres Lebak,” ungkap Epi.

Ancaman Hukuman Berat

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya berupa penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar,” tegas Epi.

Pengembangan Kasus

Polisi saat ini fokus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih besar.

“Kami tengah mendalami asal barang bukti sabu, termasuk pemasok utama yang diduga berada di luar wilayah Lebak,” jelas Epi.

“Kami akan menelusuri hingga ke akar jaringan peredaran narkotika. Pengungkapan ini tidak akan berhenti di sini,” tambahnya.

Imbauan kepada Masyarakat

Polres Lebak mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

“Mari bersama-sama memberantas narkotika demi generasi yang lebih baik,” ujar Epi.

Epi juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi penting.

“Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan wilayah yang bersih dari peredaran narkoba,” tutupnya.(edijun)

Exit mobile version