LEBAK, HITAM PUTIH – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Lebak, Polda Banten, berhasil menangkap seorang pria berinisial AS (30) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan di sebuah saung di Kampung Cidokdok, Desa Prabugantungan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, pada Jumat (7/3/2025) dini hari.
Kasat Narkoba Polres Lebak, AKP Epi Cepiana, mengatakan bahwa tersangka AS kedapatan memiliki sejumlah barang bukti narkotika.
“Kami menemukan 13 bungkus plastik berisi sabu dengan total berat brutto 6,71 gram, serta alat hisap, timbangan digital, dan beberapa barang lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” ujarnya.
AS diketahui lahir di Jakarta pada 22 September 1994 dan saat ini tidak memiliki pekerjaan tetap. Ia memiliki alamat di Kalideres, Jakarta Barat, namun sering berpindah-pindah, termasuk ke wilayah Lebak.
Penangkapan di Tengah Malam
Menurut AKP Epi, penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Tim Opsnal Sat Narkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka sekitar pukul 02.30 WIB.
Saat digeledah, polisi menemukan satu bungkus plastik berisi sabu seberat 4,95 gram dan 12 bungkus plastik lainnya dengan berat total 1,76 gram. Selain itu, ditemukan alat hisap sabu, timbangan digital, plastik klip bening, satu unit ponsel merek Infinix, tas selempang hitam, serta dompet hitam.
“Tersangka langsung kami bawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Epi.
Ancaman Hukuman Berat
AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara, atau bahkan seumur hidup,” jelas AKP Epi.
Polres Lebak menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus melakukan operasi dan menindak tegas para pelaku peredaran narkoba,” pungkasnya.