Indeks

Sat Narkoba Polres Lebak Amankan Enam Tersangka Kasus Sabu

Tersangka kasus Sabu. (Foto: Humas Polres Lebak)

HITAMPUTIH.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak, Polda Banten, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Lebak. Operasi ini dilakukan pada Minggu, 27 hingga 28 April 2025, di enam lokasi berbeda yang tersebar di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Kasat Narkoba Polres Lebak, AKP Epy Cepiana, SH, menyampaikan bahwa enam orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Para tersangka diduga melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.

“Penangkapan dilakukan di beberapa titik lokasi, yaitu di kios dan rumah kontrakan di wilayah Bayah Barat dan Darmasari, serta Pulo Manuk dan Bayah Tugu,” ujar AKP Epy Cepiana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/4/2025).

Tersangka yang diamankan berinisial MLY (34), AJ (36), YN (38), UP (39), DD (31), dan SPY (28). Mereka berasal dari wilayah Kabupaten Lebak dan Bandung, dengan latar belakang pekerjaan berbeda, mulai dari wiraswasta hingga ibu rumah tangga.

Saat penangkapan, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika. Namun, setelah dilakukan tes urine, seluruh tersangka dinyatakan positif menggunakan sabu.

“Selain hasil tes urine positif, kami juga mengamankan dua pipet kaca bekas pakai yang diduga digunakan oleh para tersangka,” jelas AKP Epy.

Dalam proses pemeriksaan, salah satu tersangka mengaku memperoleh sabu dengan meminta bantuan kepada rekannya yang berinisial AJ, untuk membelinya dari seseorang yang tidak dikenal.

Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan dan dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Lebak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polres Lebak dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di wilayah kami,” pungkas AKP Epy.

Exit mobile version