Indeks

Proyek Sampah Rp75 Miliar Diduga Sarat Korupsi, Direktur PT EPP Jadi Tersangka

Tersangka SYM, Direktur PT EPP. (Foto tangkapan layar video Kejati Banten)

HITAMPUTIH.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan SYM, Direktur PT EPP, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tangerang Selatan untuk tahun anggaran 2024.

SYM resmi ditahan pada Senin, 14 April 2025, dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Serang. Penahanan ini berlaku selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna, menyatakan bahwa proyek tersebut dilaksanakan pada Mei 2024 dengan total nilai kontrak sebesar Rp75,94 miliar.

“PT EPP ditunjuk sebagai penyedia jasa, dengan rincian Rp50,7 miliar untuk pengangkutan sampah dan Rp25,2 miliar untuk pengelolaan sampah,” jelas Rangga dalam keterangan pers, Senin (14/4/2025).

Namun, hasil penyidikan menemukan adanya dugaan pelanggaran serius. PT EPP diduga tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan kontrak. Perusahaan ini juga dinilai tidak memiliki fasilitas maupun kompetensi yang dibutuhkan untuk menjalankan pekerjaan tersebut.

Dalam proses pengadaan proyek, SYM diduga bekerja sama dengan WL, Kepala DLHK Kota Tangerang Selatan. Keduanya diduga telah bersekongkol sejak tahap perencanaan.

“Diduga kuat terjadi persekongkolan antara pemberi dan penyedia sejak sebelum proses pemilihan penyedia dilakukan. Bahkan dalam pelaksanaannya, PT EPP juga mengalihkan pekerjaan utama kepada pihak lain yang sebenarnya dilarang dalam kontrak,” ungkap Rangga.

Dalam praktiknya, pekerjaan yang seharusnya dilakukan PT EPP justru dialihkan kepada beberapa perusahaan lain. Di antaranya adalah PT OKE, PT BKO, PT MSR, PT WWT, PT ADH, PT SKS, dan CV BSIR.

Lebih lanjut, PT EPP juga tidak mendistribusikan sampah ke lokasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 03/PRT/M/2013.

Atas perbuatannya, SYM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Exit mobile version