Indeks

Polda Banten Tangkap 10 Penambang Emas Ilegal di Lebak

Konferensi pers Polda Banten, Jumat (7/2/25).

BANTEN, HITAM PUTIH – Tim Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menangkap sepuluh pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Lebak.

Para tersangka yang diamankan adalah UK (35), AG (53), YA (42), YI (46), SU (53), AS (35), DE (53), AN (38), OK (39), dan SM (38). Mereka diduga mengelola tambang ilegal di beberapa desa di Kecamatan Cibeber dan Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak.

Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto, mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan hasil kerja sama Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten dan Polres Lebak.

“Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten dan Polres Lebak telah mengungkap 10 kasus tindak pidana pertambangan emas tanpa izin di Kabupaten Lebak dengan 10 tersangka yang terlibat,” ujar Suyudi dalam konferensi pers pada Jumat (7/2/2025).

Modus Operandi dan Proses Pengolahan

Kapolda menjelaskan bahwa para tersangka mengolah batuan emas menggunakan metode tradisional.

“Prosesnya dimulai dengan penggilingan batuan menggunakan besi hingga halus, kemudian direndam dalam kolam atau tong besar selama tiga hari,” jelasnya.

Dalam tahap selanjutnya, para pelaku menggunakan zat kimia berbahaya untuk memisahkan mineral emas.

“Mereka memakai zinc carbon dan sianida untuk menangkap mineral emas, lalu membakarnya dengan metode gembos,” tambahnya.

Kegiatan ini dilakukan dengan bantuan genset dan berlangsung selama 1 hingga 6 bulan. Emas hasil pengolahan dijual kepada penadah ilegal dengan harga Rp800.000 hingga Rp1.000.000 per gram. Dalam satu kali produksi, mereka mampu menghasilkan 8 hingga 10 gram emas.

Peran Tersangka dan Barang Bukti

Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam operasi ini. Beberapa berperan sebagai pemilik lokasi, sementara lainnya bertugas sebagai pengolah emas.

Polda Banten juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain besi glundung, batuan mengandung emas, tabung gas, palu martil, dinamo, blower, jack hammer, serta bahan kimia seperti merkuri dan zinc carbon.

Sanksi Hukum dan Imbauan Kepolisian

Para pelaku dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Suyudi menegaskan bahwa pihaknya telah menutup lubang tambang dan menyita seluruh alat yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

“Kami telah menutup lubang tambang dan menyita semua alat yang digunakan,” tuturnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penambangan ilegal karena berbahaya dan merusak lingkungan.

“Kami mengajak masyarakat menjauhi penambangan ilegal yang bisa membahayakan keselamatan,” pesannya.

Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, turut mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam memberantas aktivitas tambang ilegal.

“Kami mendorong masyarakat untuk melaporkan aktivitas penambangan ilegal kepada kepolisian,” kata Yudhis.

Ia menegaskan bahwa Polda Banten akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku tambang ilegal.

“Ditreskrimsus Polda Banten selalu siap menindak pelaku tambang ilegal. Mari kita jaga kelestarian alam demi masa depan yang lebih baik,” pungkasnya.

Exit mobile version