SERANG, HITAM PUTIH – Peran pers dinilai sangat strategis dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak, khususnya pajak kendaraan bermotor. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Rita Prameswari, saat menghadiri acara Temu Media yang digelar di Aula Bapenda Banten, Jumat (20/6/2025).
Acara tersebut merupakan kolaborasi antara DPD Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJID) Provinsi Banten dan Biro Administrasi Pimpinan dan Protokol Setda Provinsi Banten.
Dalam paparannya, Rita menyatakan bahwa partisipasi masyarakat meningkat tajam sejak diberlakukannya kebijakan penghapusan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor yang berlaku hingga 30 Juni 2025. Bahkan, menurut pantauan di berbagai Kantor dan Gerai Samsat, antrean warga terjadi sejak dini hari.
“Masyarakat mulai mengantre sejak pukul 04.00 WIB. Ada juga yang sampai menginap di masjid dekat Samsat,” ungkap Rita.
Kebijakan Pro-Rakyat Dorong Ketaatan Pajak
Kebijakan penghapusan pokok dan denda ini disebut sebagai langkah strategis Pemerintah Provinsi Banten untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut Rita, edukasi publik menjadi kunci sukses dari implementasi kebijakan tersebut. Oleh sebab itu, keberadaan dan peran pers dinilai sangat penting dalam menyampaikan informasi secara luas kepada masyarakat.
“Kami sangat mengharapkan peran media dalam menyampaikan informasi program ini. Pers bisa jadi jembatan agar masyarakat paham dan tergerak memanfaatkan kebijakan ini,” tegasnya.
Ia menambahkan, dana pajak yang terkumpul akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat, seperti infrastruktur jalan, jembatan, dan fasilitas publik lainnya.
Biro Adpim: Media Wajib Publikasikan Agenda Strategis Daerah
Senada dengan Rita, Plt. Kepala Biro Administrasi Pimpinan dan Protokol Setda Provinsi Banten, Beni Ismail, S.STP, M.Si, juga menekankan pentingnya peran media dalam mempublikasikan program-program strategis pemerintah daerah, termasuk kebijakan terbaru dari Penjabat Gubernur Banten, Andra Soni.
“Kami berharap insan media bisa aktif mempublikasikan kebijakan Pak Gubernur, termasuk penghapusan pajak kendaraan ini. Ini penting untuk memperluas jangkauan informasi ke masyarakat,” tutur Beni.
Ketua PJID: Pajak Kendaraan Penopang Pembangunan Daerah
Sementara itu, Ketua DPD PJID Banten, Hairuzaman, menyampaikan bahwa pengelolaan pajak daerah, terutama pajak kendaraan bermotor, merupakan pilar penting dalam desentralisasi fiskal. Pendapatan dari sektor ini berkontribusi besar dalam pembiayaan pembangunan lokal.
“Pajak kendaraan jadi salah satu sumber utama PAD. Jika optimal, ini akan mendukung kapasitas fiskal daerah sekaligus membantu pembiayaan pembangunan yang lebih merata,” jelas Hairuzaman.
Ia juga mengingatkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, media, dan masyarakat dalam menciptakan tata kelola fiskal yang sehat dan transparan.
Kebijakan penghapusan pajak kendaraan bermotor yang diinisiasi oleh Pemprov Banten menjadi angin segar bagi masyarakat, sekaligus menjadi momentum untuk mendorong kesadaran kolektif tentang pentingnya membayar pajak. Kolaborasi antara pemerintah dan pers diyakini mampu mempercepat penyebaran informasi dan mendorong partisipasi aktif publik demi pembangunan daerah yang berkelanjutan.