BANTEN, HITAM PUTIH -Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meraih skor 91,8 dalam Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) yang diadakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) pada tahun 2024. Capaian ini mencerminkan komitmen Pemprov Banten dalam mencegah korupsi dan menegakkan integritas secara berkelanjutan.
Hasil evaluasi tersebut diumumkan pada Jumat, 24 Januari 2025, melalui laporan resmi KPK RI.
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Daerah Provinsi Banten, Ratu Syafitri Muhayati, menyatakan bahwa pencapaian ini menunjukkan keberhasilan strategi yang diterapkan oleh Pemprov Banten.
“Hasil nilai tinggi ini membuktikan bahwa upaya pencegahan korupsi di Provinsi Banten berjalan dengan sangat baik,” ujar Syafitri pada Senin, 27 Januari 2025.
Ia menegaskan, keberhasilan ini adalah hasil kerja sama seluruh pegawai Pemprov Banten yang konsisten mengedepankan integritas dalam setiap tugas pelayanan publik.
“Tentu, kami mengapresiasi seluruh pegawai yang terus menunjukkan komitmen terhadap prinsip integritas. Ini adalah upaya kolektif yang harus terus dipertahankan,” tambahnya.
Penilaian program ini mencakup berbagai aspek, seperti pengendalian gratifikasi, pemanfaatan media, diseminasi informasi, pemetaan titik rawan korupsi, mitigasi risiko, dan inovasi. Menurut Syafitri, Pemprov Banten mendapatkan nilai sempurna dalam sebagian besar aspek tersebut, meskipun ada beberapa area yang masih perlu ditingkatkan.
“Mayoritas aspek penilaian mendapatkan nilai sempurna, sehingga total nilai implementasi PPG mencapai 91,8,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Syafitri juga mengapresiasi langkah KPK yang meluncurkan aplikasi Gratifikasi Online (GOL). Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah pelaporan gratifikasi dengan proses yang lebih cepat dan praktis.
“Aplikasi ini memungkinkan pelapor untuk mengunggah dokumen pendukung dan memantau status laporan mereka. Pelapor hanya perlu mengunduh aplikasi, membuat akun, lalu mengisi data laporan,” jelasnya.
KPK RI turut memberikan apresiasi kepada Pemprov Banten atas pencapaian ini. Partisipasi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemprov Banten juga mendapat perhatian positif. KPK berharap UPG Pemprov Banten terus aktif dalam membangun lingkungan kerja yang bersih dari gratifikasi dan meningkatkan upaya pencegahan korupsi di masa mendatang.