BANTEN, HITAM PUTIH – Penjabat (Pj) Gubernur Banten, A Damenta, mengeluarkan instruksi untuk memutar lagu kebangsaan Indonesia Raya sebanyak dua kali sehari pada hari kerja. Lagu tersebut akan diperdengarkan pada pukul 10.00 WIB di pagi hari dan pukul 16.00 WIB di sore hari.
Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 02 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 31 Januari 2025. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Pj Gubernur Banten dan ditujukan kepada berbagai pemangku kepentingan di Provinsi Banten.
Surat edaran ini berlaku bagi Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Banten, pimpinan instansi vertikal, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, serta pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Selain itu, instruksi ini juga mencakup pimpinan instansi swasta di wilayah Banten.
Dasar hukum kebijakan ini merujuk pada Pasal 59 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Aturan tersebut menyatakan bahwa lagu kebangsaan Indonesia Raya dapat diperdengarkan sebagai bentuk pernyataan rasa kebangsaan.
Dalam surat edarannya, A Damenta menegaskan bahwa pemutaran lagu ini akan diterapkan di berbagai tempat, termasuk kantor pemerintahan, sekolah, pabrik, pusat perbelanjaan, pasar, bandara, stasiun, rumah sakit, serta fasilitas umum lainnya.
“Maka dari itu, kami menekankan pentingnya pemutaran lagu kebangsaan ini setiap hari kerja, yakni pada pukul 10.00 WIB dan 16.00 WIB, di berbagai tempat seperti kantor, sekolah, pabrik, mal, pasar, bandara, stasiun, rumah sakit, serta fasilitas umum lainnya,” ujar A Damenta dalam surat edarannya.
Melalui kebijakan ini, ia berharap dapat meningkatkan kecintaan, kebanggaan, serta semangat patriotisme masyarakat terhadap bangsa dan negara. Instruksi ini diharapkan dapat berdampak positif bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga non-ASN, anggota TNI-Polri, serta karyawan BUMN dan BUMD di Provinsi Banten.