BANTEN, HITAM PUTIH -Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menegaskan komitmennya mendukung penerapan keadilan restoratif dalam penanganan kasus tindak pidana. Kesepakatan ini mencakup penyediaan sarana dan prasarana yang mendukung pelatihan kewirausahaan, ketenagakerjaan, rehabilitasi sosial, serta pengelolaan Balai Rehabilitasi Adhyaksa bagi masyarakat.
Dalam sambutannya, Penjabat (Pj) Gubernur Banten, A Damenta, menyatakan bahwa pendekatan keadilan restoratif bertujuan memulihkan hubungan antara korban, pelaku, dan masyarakat.
“Keadilan restoratif melibatkan semua pihak, termasuk korban, keluarga korban, terdakwa, dan pihak lainnya, untuk mencari solusi yang memulihkan, bukan sekadar membalas,” ujar A Damenta dalam acara penandatanganan kesepakatan bersama di Pendopo Gubernur Banten, Serang, Rabu (8/1/2025).
A Damenta juga menegaskan bahwa program ini dirancang untuk memberikan perlindungan hukum dan memastikan keseimbangan antara kepastian hukum dan manfaat sosial.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejati Banten atas kerja sama ini yang bertujuan melindungi masyarakat dan memberikan solusi yang seimbang berdasarkan hukum dan hati nurani,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejati Banten, Siswanto, menjelaskan bahwa sebagian besar pelaku tindak pidana yang ditangani melalui pendekatan restoratif didorong oleh masalah ekonomi. Dengan adanya kesepakatan ini, pelaku akan diberikan pelatihan dan pembinaan untuk mencegah pengulangan tindak pidana.
“Setelah kasus selesai, kami bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memberikan solusi. Misalnya, pelatihan dan pembinaan agar mereka memiliki keterampilan dan tidak kembali melakukan tindak pidana,” jelas Siswanto.
Pada tahun 2024, sebanyak 28 perkara di Banten diselesaikan menggunakan pendekatan ini. Siswanto berharap dengan kesepakatan ini, jumlah tersebut dapat terus meningkat dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Kesepakatan ini juga melibatkan pemerintah kabupaten dan kota di Banten serta organisasi perangkat daerah (OPD) yang mendukung pelaksanaan program keadilan restoratif secara terintegrasi.