PALEMBANG, HITAM PUTIH – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terhadap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumatera Selatan,
Deliar Rizqon Marzoeki, dan staf pribadinya berinisial AL, membuahkan hasil signifikan.
Dalam penggeledahan yang dilakukan pada Jumat (10/1/2025), tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan tindak gratifikasi.
Barang Bukti yang Disita
Dalam operasi tersebut, penyidik Kejari Palembang menyita berbagai barang bukti, di antaranya:
- Uang tunai: Rp285.600.000, termasuk uang yang ditemukan di lokasi-lokasi berbeda.
- Logam mulia:
- Dua keping emas seberat 50 gram.
- Satu keping emas seberat 25 gram.
- Dokumen kendaraan: Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
- Aset bergerak: Satu unit mobil Toyota Fortuner.
- Barang elektronik: Laptop dan ponsel baru.
“Dari penggeledahan di rumah istri muda tersangka di kawasan Talang Jambe, kami menemukan uang tunai sebesar Rp50 juta, yang disimpan dalam 117 amplop, masing-masing berisi Rp1 juta,” ungkap pihak Kejari pada Sabtu (11/1/2025).
Penggeledahan dan Penetapan Tersangka
Penggeledahan dilakukan di dua lokasi utama:
- Ruang kerja Kadisnakertrans: Tim menemukan uang tunai senilai Rp39,2 juta di dalam laci meja kerja.
- Rumah istri muda tersangka: Selain uang, ditemukan emas dan dokumen kendaraan.
“Berdasarkan alat bukti yang kami temukan, Deliar Rizqon Marzoeki dan staf pribadinya langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi ini,” ujar pihak Kejari Palembang.
Penyidikan Lanjutan
Saat ini, Kejari Palembang masih mendalami kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti.
“Kami telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka. Penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tambah Kejari.
OTT ini juga mengungkap pola dugaan gratifikasi yang dilakukan secara rutin.
“Uang yang ditemukan di ruang kerja Kadisnakertrans diduga merupakan setoran rutin yang diterima tersangka. Kami akan mendalami aliran dana ini,” tegas penyidik.
Penulis: Ariyansah, S.H