Indeks

Rumah Anggota TNI di Baturaja Dibobol Maling

Polisi Baturaja Timur ungkap pencurian rumah anggota TNI Edi Hartono, pelaku tertangkap dengan barang curian termasuk televisi dan barang rumah tangga.

Polisi Ungkap Pencurian di Rumah Anggota TNI

BATURAJA, HITAM PUTIH – Kepolisian Sektor (Polsek) Baturaja Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di rumah seorang anggota TNI-AD, Edi Hartono, yang berlokasi di Jalan Kolonel Wahab Sarobu, Kelurahan Sekarjaya, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Kasus ini dilaporkan setelah korban mendapati sejumlah barang berharga hilang sekembalinya dari perjalanan keluarga.


Kronologi Kejadian

Menurut keterangan Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, melalui Kasi Humas IPTU Ibnu Holdon, peristiwa pencurian ini terjadi ketika Edi Hartono meninggalkan rumahnya pada 26 November 2024 untuk berlibur bersama keluarga. Saat kembali pada 1 Januari 2025, korban mendapati rumahnya dalam kondisi gelap karena aliran listrik terputus.

“Setelah memeriksa kondisi rumah, ia menemukan berbagai barang berharga hilang, di antaranya televisi LCD, speaker aktif, penanak nasi, kipas angin, palu, kain sarung, piring, dan lusinan sendok berukiran khusus. Temuan ini langsung dilaporkan ke kantor polisi setempat,” ungkap IPTU Ibnu Holdon pada Rabu, 8 Januari 2025, di Baturaja.


Proses Penyelidikan dan Penangkapan

Dari laporan korban, polisi segera melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan hasil pengumpulan informasi, identitas tersangka berhasil terungkap. Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur, IPDA Deni Arfan, menangkap pelaku berinisial Sarkoni (43) di kediamannya di Desa Tanjung Kemala, Baturaja Timur, pada 4 Januari 2025.

Saat penggerebekan, polisi menemukan barang-barang curian, termasuk televisi dan berbagai barang rumah tangga lainnya, di lokasi penangkapan.


Ancaman Hukuman Bagi Pelaku

“Pelaku bersama barang bukti saat ini berada di Polsek Baturaja Timur untuk penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan Pasal 363 KUHP, tersangka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas IPTU Ibnu Holdon.


Polsek Baturaja Timur mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan rumah dalam kondisi aman saat ditinggalkan. Kepolisian juga mengapresiasi kerja sama masyarakat dalam membantu proses pengungkapan kasus ini.

Penulis: Ariyansah, SH
Exit mobile version