SERANG, HITAM PUTIH – Dugaan pelanggaran regulasi kembali mencuat di Kota Serang. Kali ini, sorotan tertuju pada sebuah pabrik roti yang berlokasi di lingkungan Jemaka Keletak RT 004/RW 003, Kelurahan Cilaku, Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten.
Pabrik tersebut diduga tidak mengantongi izin usaha yang lengkap dan menggunakan gas elpiji subsidi 3 kilogram yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan pelaku usaha mikro.
Menurut laporan media Kilasbanten.com, penggunaan gas bersubsidi oleh pabrik roti yang tergolong usaha menengah hingga besar dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius. Dalam peraturan yang berlaku, penyalahgunaan gas 3 kg dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, termasuk teguran, denda, pencabutan izin usaha, bahkan ancaman hukuman pidana jika terbukti melakukan praktik pengoplosan gas.
Tim media yang melakukan penelusuran ke lokasi pada Senin, 16 Juni 2025 pukul 13.10 WIB, menemui seorang karyawan yang tengah memproduksi roti. Saat ditanya mengenai kepemilikan pabrik, karyawan tersebut menjawab,“Pemiliknya Pak Pendi, tapi bos sedang ke Tangerang,” ujarnya.
Namun ketika dihubungi melalui sambungan telepon, pria bernama Pendi justru menyatakan bahwa dirinya bukan pemilik pabrik.
“Saya hanya dipercaya sebagai pengurus atau mandor saja,” ungkap Pendi.
Terkait penggunaan gas elpiji bersubsidi, Pendi berdalih bahwa gas 3 kg tersebut dimiliki oleh Haji Mamat, yang menurutnya juga memiliki warung.
“Kami sebenarnya pakai gas 12 kg, tapi kalau habis baru pakai yang kecil itu,” katanya.
Pendi juga menunjukkan sejumlah dokumen seperti NIB (Nomor Induk Berusaha) dan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) atas nama dirinya yang beralamat di Tangerang. Namun, ia mengakui bahwa sertifikasi halal untuk produk roti tersebut masih dalam proses pengurusan.
Pernyataan Pendi bertolak belakang dengan keterangan salah satu karyawan lainnya yang menyebutkan bahwa pabrik tersebut memang milik Pendi.
“Yang punya Pak Pendi, orang Malingping. Barusan aja keluar, mungkin nanti sore balik,” katanya.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa Haji Mamat bukan pemilik usaha, melainkan hanya pemilik lahan tempat berdirinya pabrik roti. Adapun Pendi menyewa lahan tersebut untuk kegiatan produksi.
Dugaan manipulasi status kepemilikan ini memperkuat kecurigaan adanya praktik usaha yang tidak sesuai regulasi, baik dari sisi penggunaan fasilitas subsidi maupun legalitas dokumen usaha.
Situasi ini mendorong masyarakat untuk meminta perhatian dari dinas-dinas terkait seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Pertamina, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan inspeksi dan penindakan tegas.
Pelanggaran terhadap distribusi gas bersubsidi dan penyimpangan dalam dokumen izin usaha bukan hanya menyalahi aturan hukum, tetapi juga merugikan masyarakat berpenghasilan rendah yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama dari subsidi pemerintah.