Indeks

Mantan Kepala Desa Penantian OKU Jadi Tersangka Penganiayaan

BATURAJA, HITAM PUTIH, –Mantan Kepala Desa Penantian, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Abdul Manan (54), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan. Penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif oleh Polsek Sosoh Buay Rayap.

Kronologi Kejadian

Kapolsek Sosoh Buay Rayap, IPTU Karbianto, S.H., menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 13 November 2024, sekitar pukul 15.00 WIB. Korban, M. Uzir (66), yang berdomisili di Dusun III Desa Penyandingan, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, dipanggil oleh tersangka Abdul Manan ke rumah ayahnya, BI, di Dusun I desa yang sama.

Pemanggilan ini terkait konflik sebelumnya mengenai pohon kayu milik korban yang ditebang oleh BI. “Korban memenuhi panggilan ke rumah ayah pelaku untuk membahas masalah tersebut,” ungkap IPTU Karbianto, Sabtu (5/1/2024), di Baturaja.

Setibanya di lokasi, terjadilah penganiayaan. “Menurut pengakuan korban, pelaku memukul ayahnya, BI, sebanyak tiga kali yang mengenai bagian mulut korban. Setelah itu, korban keluar dari rumah BI, namun di luar, Abdul Manan menghampiri korban dan memukul korban di bagian mata sebanyak satu kali,” jelas IPTU Karbianto.

Akibatnya, korban mengalami luka lecet di pelipis mata kanan dan gigi depan bagian atas copot. Insiden ini kemudian dilaporkan oleh korban ke Polsek Sosoh Buay Rayap.

Proses Hukum

Pada 18 Desember 2024, Abdul Manan memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi. Setelah pemeriksaan, statusnya dinaikkan menjadi tersangka, dan pihak kepolisian langsung melakukan penahanan.

“Setelah pemeriksaan selesai, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan melanggar Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP,” terang IPTU Karbianto.

Sementara itu, keterlibatan BI dalam kasus ini masih dalam proses penyelidikan. “Untuk saudara BI, hingga saat ini belum dapat dijadikan tersangka karena bukti yang ada belum mencukupi. Penyidik masih terus memperdalam kasus ini,” tambahnya.

Penulis: Ariyansah
Exit mobile version