Indeks

Langgar Aturan dan Beroperasi Tanpa Izin, Tempat Karaoke di Cisoka Disegel

Satpol PP Kabupaten Tangerang saat menyegel sebuah tempat usaha karaoke keluarga di Desa Selapajang, Kecamatan Cisoka, Sabtu (8/3/25).

TANGERANG, HITAM PUTIH -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menyegel sebuah tempat usaha karaoke keluarga di Desa Selapajang, Kecamatan Cisoka, pada Sabtu (8/3/2025). Penyegelan ini dilakukan sebagai upaya menegakkan peraturan daerah serta menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, Satpol PP bekerja sama dengan Polsek Cisoka dan Trantib Kecamatan Cisoka untuk memastikan penertiban berjalan sesuai prosedur.

Pelanggaran Jam Operasional dan Izin Usaha

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Tangerang, Abdul Fattah Dani Kawan, mengungkapkan bahwa tindakan penyegelan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran jam operasional. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa tempat usaha tersebut beroperasi tanpa izin usaha yang sesuai.

“Kami telah melakukan penyegelan terhadap enam ruang karaoke di tempat usaha tersebut, dengan disaksikan langsung oleh pemiliknya,” ujar Abdul Fattah Dani Kawan.

Selain tidak memiliki izin usaha yang sah, tempat karaoke ini juga melanggar aturan jam operasional, terutama selama bulan Ramadan. Penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Kepala Daerah (Perkada), serta Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025 tentang jam operasional kafe, restoran, rumah makan, dan jasa hiburan umum selama Ramadan 1446 H/2025 M.

Tindakan Tegas dari Pemerintah Kecamatan Cisoka

Camat Cisoka, Sumartono, yang turut hadir dalam penyegelan, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah penegakan hukum ini. Ia juga mengingatkan para pelaku usaha di Kecamatan Cisoka untuk mematuhi regulasi yang berlaku.

“Sebelumnya, kami dari pihak Kecamatan Cisoka telah memberikan imbauan hingga teguran kepada tempat usaha karaoke ini. Namun, karena masih ditemukan pelanggaran, tindakan penyegelan pun dilakukan,” ungkap Sumartono.

Ia menjelaskan bahwa penyegelan hanya berlaku untuk fasilitas karaoke, sedangkan usaha kafe yang berada di lokasi yang sama tetap diizinkan beroperasi sesuai ketentuan dalam Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025.

“Kami mengapresiasi langkah Satpol PP, Polsek Cisoka, dan Trantib Kecamatan Cisoka dalam menertibkan usaha yang tidak sesuai aturan. Kami juga mengimbau kepada seluruh pemilik usaha hiburan untuk melengkapi izin usaha dan menjalankan operasional sesuai ketentuan agar tidak menghadapi tindakan serupa di kemudian hari,” tambahnya.

Pengawasan Berkelanjutan

Satpol PP Kabupaten Tangerang bersama Polsek Cisoka dan Trantib Kecamatan Cisoka akan terus melakukan pemantauan serta penertiban terhadap tempat usaha yang berpotensi melanggar aturan.

Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas usaha yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang tertib dan kondusif bagi seluruh warga.

Exit mobile version