Indeks

Kepala Kelurahan Banjarsari Bantah Tuduhan Pungli Pengurusan Domisili Usaha

HITAMPUTIH.CO.ID – Kepala Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Suyanto, memberikan klarifikasi atas tuduhan pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan Surat Keterangan Domisili Usaha di kantornya.

Ia menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar dan tidak didukung oleh bukti yang valid. Menurutnya, tidak ada pegawai kelurahan yang meminta uang retribusi dalam pengurusan surat domisili usaha.

“Tidak ada bukti sah yang menunjukkan bahwa ada permintaan uang sebesar Rp200.000 oleh pihak kelurahan. Tuduhan itu perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” kata Suyanto saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis, 17 April 2025.

Suyanto merespons sebuah unggahan di media online yang menampilkan kuitansi pembayaran senilai Rp200.000. Dalam unggahan tersebut, kuitansi disebut-sebut ditandatangani olehnya sebagai kepala kelurahan.

Namun, Suyanto menilai bahwa informasi tersebut tidak akurat dan cenderung menyesatkan. Ia menjelaskan bahwa pelayanan administrasi di Kelurahan Banjarsari, termasuk pengurusan Surat Keterangan Domisili Usaha, diberikan secara gratis.

“Lihat saja tulisan yang terpajang di ruang pelayanan. Di sana jelas tertulis bahwa pembuatan surat-surat tidak dipungut biaya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Suyanto menjelaskan bahwa kebijakan pelayanan gratis ini merupakan bagian dari program pemerintah kota yang telah dijalankan sejak lama.

“Ini bukan hanya anjuran dari Wali Kota terpilih, tetapi sudah menjadi komitmen kami di Kelurahan Banjarsari. Semua pelayanan administrasi memang gratis,” tegasnya.

Dengan klarifikasi ini, Suyanto berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Ia juga mengimbau agar setiap laporan disertai bukti kuat sebelum disebarluaskan ke publik.

Exit mobile version