HITAMPUTIH.CO.ID – Sejumlah kabel penyedia jaringan internet yang menempel di tiang listrik ditemukan di Lingkungan Andamui Masjid, Kelurahan Sukawana, Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten. Keberadaan kabel tersebut menimbulkan keresahan di kalangan warga karena diduga dipasang tanpa izin resmi dari Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Berdasarkan penelusuran di lapangan, kabel tersebut diduga berasal dari penyedia layanan internet MILAD NET. Selain dinilai mengganggu pemandangan, kabel-kabel yang menggantung di tiang listrik juga dianggap berbahaya.
Seorang warga setempat, DI, mempertanyakan legalitas pemasangan kabel tersebut. Ia menilai keberadaan kabel yang tidak berizin dapat membahayakan masyarakat.
“Sudah ada perizinan resmi atau main pasang saja? Jelas sangat membahayakan jika terjadi korsleting listrik. Kalau tidak ada izin, mohon PLN segera menertibkan,” ujar DI, Kamis (20/03/25).
DI mengakui bahwa layanan internet sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Namun, ia menyoroti cara pemasangan kabel yang dianggap tidak tertata dan berpotensi menimbulkan risiko.
“Penyedia jaringan internet harus modal membuat tiang sendiri, jangan kaya benalu asal nempel di tiang-tiang yang sudah ada sebelumnya tanpa memikirkan risiko bagi warga,” tegasnya.
Masyarakat berharap pihak terkait segera mengambil tindakan agar pemasangan kabel internet di wilayah tersebut lebih tertib dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.